Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa

Kejagung: 1990 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 11 Mei 2023 12:33
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menuturkan ribuan perkara diselesaikan keadilan restoratif atau restorative justice. Jumlahnya mencapai 1.990  perkara.
 
“Secara keseluruhan mulai dari berlakunya restorative justice itu ada 1.990 kasus,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis, 11 Mei 2023.
 
Dia menyampaikan sebanyak ratusan kasus diselesaikan secara restorative justice selama Januari-Maret 2023. Jumlahnya sebanyak 651 kasus.

“Artinya dari tahun ke tahun, pertengahan ini saja udah lumayan banyak kan ada suatu peningkatan yang signifikan. Perkara yang menonjol rata-rata penganiayaan dan pencurian,” ungkap dia.
 
Baca juga: Mahfud Tegaskan Tidak Ada Restorative Justice terhadap TPPO

 
Ketut mengklaim telah mengoptimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara di seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia. Kebijakan tersebut diterapkan setelah perkara dinyatakan tahap dua oleh penyidik.

Tindak Tegas Oknum Jaksa

Ketut menjamin kebijakan menyelesaikan perkara dengan restorative justice tak akan disalahgunakan. Kejaksaan Agung tak akan pandang bulu jika pihaknya menemukan adanya oknum Jaksa yang memanfaatkan restorative justice mencari kuntungan pribadi atau korupsi
 
“Apakah dikhawatirkan terjadi apa-apa? saya pikir tak akan terjadi apa-apa, karena restorative justice ini kebanyakan pelaku tindak pidananya dari sisi ekonomis kurang mampu,” tuturnya.
 
Selain itu, restorative justice hanya diterapkan pada perkara dengan ancaman hukuman cukup rendah. Yakni, di bawah 5 tahun. 
 
Dia menegskan bakal mengawasi pengajuan restorative justice. Pengawasannya dikendalikan langsung oleh Kejagung.
 
“Nah kalau ini sampai terjadi permainan kemudian ditemukan laporan masysrakat, saya pikir itu akan ditindak tegas. Akan dipidanakan kalau penegak hukum humanis sampai diciderai oleh oknum jaksa sendiri,” ujar dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan