Jakarta: Eksaminasi dinilai penting untuk berbagai putusan pengadilan, terutama dalam kasus yang mencuat ke publik dan berdampak luas bagi masyarakat. Hal ini bertujuan melihat apakah putusan pengadilan mencerminkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan memenuhi keadilan atau tidak.
Sejumlah akademisi senior baru-baru ini melakukan eksaminasi terhadap putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Guru besar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir menilai proses eksaminasi dapat dilakukan meski putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu jauh lebih bagus. Tapi seandainya belum juga boleh saja," kata Mudzakkir, Jakarta, dikutip Senin, 19 Juni 2023.
Dia menyampaikan eksaminasi putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi perlu dijaga agar dilakukan secara adil, berdasarkan argumen yang kuat, dan objektif. Diskusi dan perdebatan terkait putusan hukum harus dilakukan dengan menghormati integritas dan independensi lembaga peradilan.
"Nah pertanyaanya, ini suatu intervensi atau tidak? Menurut saya itu tidak, karena prinsipnya melakukan eksaminasi adalah kinerja ilmiah yang bersifat objektif dengan instrumen-instrumen hukum, pengetahuan hukum dan khasanah filsafat hukum," kata dia.
Namun, lanjut dia, eksaminasi putusan bukan berarti meragukan atau mempertanyakan otoritas pengadilan. Para hakim merupakan pihak yang profesional dan bertugas memberikan keputusan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dia menjelaskan eksaminasi putusan bertujuan menjaga akuntabilitas pengadilan dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan.
"Proses hukumnya sudah tetap. Apalagi, proses hukumnya berbeda dengan hakim-hakim. Tentunya hakim yang yang mengadli perkara itu juga berbeda. Dan sifatnya objektif ya," jelas ahli hukum pidana dan viktimologi ini.
Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan eksaminasi merupakan hal yang lumrah, dan bukan intervensi untuk memengaruhi putusan hakim. Menurut dia, eksaminasi ialah mekanisme pengawasan yang diperlukan dalam sistem peradilan.
Dia menerangkan melalui proses ini, pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas atas putusan pengadilan bisa mengajukan argumen atau bukti baru untuk dapat mengubah pandangan hakim dalam memutuskan suatu kasus.
Menurut dia, eksaminasi tidak dapat dimaknai sebagai sebuah intervensi karena dilakukan sejumlah akademisi. Para akademisi melakukan pengujian berdasarkan sejumlah alat, mulai dari teori hukum, peraturan-peraturan pidana, atau peraturan lain yang berkaitan dengan objek eksaminasi.
"Eksaminasi dilakukan dari disiplin ilmu seperti sosiologi, kriminologi, psikologi, atau ilmu lainnya yang relevan, tidak hanya ilmu hukum, sehingga melihat satu peristiwa bisa dari berbagai aspek atau kacamata atau sudut pandang,” ujar Abdul
Menurut dia, tidak ada syarat atau ketentuan untuk melakukan eksaminasi. Semua masyarakat bisa melakukannya, asalkan dapat dipertanggungjawabkan pendapatnya.
Sebagai kajian akademis, eksaminasi tentu berbeda dengan putusan pengadilan, sehingga hasilnya tidak mengikat. Namun, dapat memperkaya perspektif hukum dan menjadi acuan akademis.
"Dari akademisi, hanya murni sebagai bahan pengetahuan atau penelitian saja,” ujar dia.
Dari hasil eksaminasi yang dilakukan, melalui berbagai kajian literatur yang tersedia, akhirnya terlihat apakah sebuah keputusan seorang hakim itu dipengaruhi oleh berbagai hal-hal lain selain hukum atau tidak. Kemudian, saat hakim menjatuhi putusan dalam keadaan tertekan atau tidak.
Tekanan tersebut dapat bermacam-macam, seperti ancaman fisik, kekuasaan, hubungan personal, dan tekanan uang. “Apakah putusan dijatuhkan hakimnya dalam keadaan tertekan atau tidak, meskipun prinsipnya hakim itu bebas,” ucap dia.
Dalam konteks kasus Ferdy Sambo, dia menilai eksaminasi putusan tersebut seharusnya dilihat sebagai bagian yang penting dalam menegakkan keadilan. Dengan adanya mekanisme ini, kata dia, putusan hakim dapat diuji ulang dan diperiksa secara objektif demi mencapai keadilan.
Dia pun meminta publik tidak melihat eksaminasi putusan ini sebagai intervensi hukum. Tetapi, sebagai bagian dari sistem untuk menjaga integritas dan kualitas putusan pengadilan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Eksaminasi dinilai penting untuk berbagai putusan pengadilan, terutama dalam kasus yang mencuat ke publik dan berdampak luas bagi masyarakat. Hal ini bertujuan melihat apakah putusan pengadilan mencerminkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan memenuhi keadilan atau tidak.
Sejumlah akademisi senior baru-baru ini melakukan eksaminasi terhadap putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Guru besar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir menilai proses eksaminasi dapat dilakukan meski putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu jauh lebih bagus. Tapi seandainya belum juga boleh saja," kata Mudzakkir, Jakarta, dikutip Senin, 19 Juni 2023.
Dia menyampaikan eksaminasi putusan
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi perlu dijaga agar dilakukan secara adil, berdasarkan argumen yang kuat, dan objektif. Diskusi dan perdebatan terkait putusan hukum harus dilakukan dengan menghormati integritas dan independensi lembaga peradilan.
"Nah pertanyaanya, ini suatu intervensi atau tidak? Menurut saya itu tidak, karena prinsipnya melakukan eksaminasi adalah kinerja ilmiah yang bersifat objektif dengan instrumen-instrumen hukum, pengetahuan hukum dan khasanah filsafat hukum," kata dia.
Namun, lanjut dia, eksaminasi putusan bukan berarti meragukan atau mempertanyakan otoritas pengadilan. Para hakim merupakan pihak yang profesional dan bertugas memberikan keputusan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dia menjelaskan eksaminasi putusan bertujuan menjaga akuntabilitas pengadilan dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan.
"Proses hukumnya sudah tetap. Apalagi, proses hukumnya berbeda dengan hakim-hakim. Tentunya hakim yang yang mengadli perkara itu juga berbeda. Dan sifatnya objektif ya," jelas ahli hukum pidana dan viktimologi ini.
Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan eksaminasi merupakan hal yang lumrah, dan bukan intervensi untuk memengaruhi putusan hakim. Menurut dia, eksaminasi ialah mekanisme pengawasan yang diperlukan dalam sistem peradilan.
Dia menerangkan melalui proses ini, pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas atas putusan pengadilan bisa mengajukan argumen atau bukti baru untuk dapat mengubah pandangan hakim dalam memutuskan suatu kasus.
Menurut dia, eksaminasi tidak dapat dimaknai sebagai sebuah intervensi karena dilakukan sejumlah akademisi. Para akademisi melakukan pengujian berdasarkan sejumlah alat, mulai dari teori hukum, peraturan-peraturan pidana, atau peraturan lain yang berkaitan dengan objek eksaminasi.
"Eksaminasi dilakukan dari disiplin ilmu seperti sosiologi, kriminologi, psikologi, atau ilmu lainnya yang relevan, tidak hanya ilmu hukum, sehingga melihat satu peristiwa bisa dari berbagai aspek atau kacamata atau sudut pandang,” ujar Abdul
Menurut dia, tidak ada syarat atau ketentuan untuk melakukan eksaminasi. Semua masyarakat bisa melakukannya, asalkan dapat dipertanggungjawabkan pendapatnya.
Sebagai kajian akademis, eksaminasi tentu berbeda dengan putusan pengadilan, sehingga hasilnya tidak mengikat. Namun, dapat memperkaya perspektif hukum dan menjadi acuan akademis.
"Dari akademisi, hanya murni sebagai bahan pengetahuan atau penelitian saja,” ujar dia.
Dari hasil eksaminasi yang dilakukan, melalui berbagai kajian literatur yang tersedia, akhirnya terlihat apakah sebuah keputusan seorang hakim itu dipengaruhi oleh berbagai hal-hal lain selain hukum atau tidak. Kemudian, saat hakim menjatuhi putusan dalam keadaan tertekan atau tidak.
Tekanan tersebut dapat bermacam-macam, seperti ancaman fisik, kekuasaan, hubungan personal, dan tekanan uang. “Apakah putusan dijatuhkan hakimnya dalam keadaan tertekan atau tidak, meskipun prinsipnya hakim itu bebas,” ucap dia.
Dalam konteks kasus Ferdy Sambo, dia menilai eksaminasi putusan tersebut seharusnya dilihat sebagai bagian yang penting dalam menegakkan keadilan. Dengan adanya mekanisme ini, kata dia, putusan hakim dapat diuji ulang dan diperiksa secara objektif demi mencapai keadilan.
Dia pun meminta publik tidak melihat eksaminasi putusan ini sebagai intervensi hukum. Tetapi, sebagai bagian dari sistem untuk menjaga integritas dan kualitas putusan pengadilan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)