"Hari ini kita secara resmi ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakbar dan hakim Mahkamah Agung berkaitan dengan kasus pidana klien kami," kata Direktur Eksekutif Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Maret 2023.
Muannas mengatakan kliennya dirugikan jutaan dolar dalam investasi yang disidangkan itu. Peradilan itu berkaitan dengan dugaan adanya pemalsuan dokumen.
| Baca juga: Hasil Persidangan di PN Jakbar Dilaporkan ke KPK |
Menurutnya, kliennya sudah memenangkan kasus berdasarkan pengadilan di Singapura. Namun, putusan berbeda saat dipermasalahkan lagi di Indonesia.
"Saat kita melaporkan ke PN Jakbar dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung malah para pelaku dibebaskan," ucap Muannas.
KY diharap memeriksa hakim yang menyidangkan kasus kliennya itu. Laporannya diharap tidak diabaikan.
"Tolong ada perhatian dan monitor kasus-kasus seperti ini," ujar Muannas.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id