Jakarta: Novel Baswedan merespons kembalinya Brigjen Endar Priantoro menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dianggap sebagai kegagalan kesewenang-wenangan pimpinan KPK.
“Bila ada ancaman untuk berbuat yang salah, jangan diikuti, bila ada kesewenang-wenangan, jangan dimaklumi. Lakukan upaya yang beradab dan ikuti aturan hukum,” ungkap Novel kepada Media Indonesia, Rabu, 5 Juli 2023.
Kegagalan itu berdasarkan upaya banding administrasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas mengembalikan Endar ke KPK.
“Artinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kepala Biro SDM, Sekjen KPK dan pimpinan KPK gagal. Dan mestinya dianggap tidak benar,” ungkap Novel.
Novel kemudian menegaskan polemik ini belum selesai. Lantaran, Ombudsman RI masih memeriksa Laporan Endar tentang maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Kepala Biro SDM, Sekjen dan Pimpinan KPK.
“Walaupun sampai sekarang Ombudsman RI belum bisa menyelesaikan kasus tersebut karena Kepala Biro SDM, Sekjen dan Pimpinan KPK melawan dengan menolak hadir,” ujar dia.
Novel berharap Ombudsman RI bisa segera memanggil paksa pihak-pihak terkait. Sehingga, proses yang dilakukan oleh Ombudsman RI bisa segera dituntaskan.
"Dan pihak-pihak yang melakukan maladministrasi bisa diberikan sanksi sebagaimana mestinya,” sebut dia.
Jakarta:
Novel Baswedan merespons kembalinya Brigjen Endar Priantoro menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dianggap sebagai kegagalan kesewenang-wenangan pimpinan
KPK.
“Bila ada ancaman untuk berbuat yang salah, jangan diikuti, bila ada kesewenang-wenangan, jangan dimaklumi. Lakukan upaya yang beradab dan ikuti aturan hukum,” ungkap Novel kepada Media Indonesia, Rabu, 5 Juli 2023.
Kegagalan itu berdasarkan upaya banding administrasi. Presiden Joko Widodo (
Jokowi) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas mengembalikan Endar ke KPK.
“Artinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kepala Biro SDM, Sekjen KPK dan pimpinan KPK gagal. Dan mestinya dianggap tidak benar,” ungkap Novel.
Novel kemudian menegaskan polemik ini belum selesai. Lantaran,
Ombudsman RI masih memeriksa Laporan Endar tentang maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Kepala Biro SDM, Sekjen dan Pimpinan KPK.
“Walaupun sampai sekarang Ombudsman RI belum bisa menyelesaikan kasus tersebut karena Kepala Biro SDM, Sekjen dan Pimpinan KPK melawan dengan menolak hadir,” ujar dia.
Novel berharap Ombudsman RI bisa segera memanggil paksa pihak-pihak terkait. Sehingga, proses yang dilakukan oleh Ombudsman RI bisa segera dituntaskan.
"Dan pihak-pihak yang melakukan maladministrasi bisa diberikan sanksi sebagaimana mestinya,” sebut dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)