Brigjen Endar Priantoro. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Brigjen Endar Priantoro. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Brigjen Endar Gaspol Tunaikan Tugas di KPK

Theofilus Ifan Sucipto • 05 Juli 2023 21:00
Jakarta: Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro bakal segera menunaikan tugasnya. Endar berusaha mengikuti perkembangan kasus terkini di Lembaga Antirasuah.
 
"Saya akan mencari informasi bagaimana update-nya," kata Endar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2023.
 
Endar mengatakan dirinya tidak mengikuti perkembangan kasus di KPK selama tiga bulan terakhir. Sebab, dirinya sempat dicopot dari jabatannya.

"Saya sudah berkumpul dengan para kasatgas (kepala satuan tugas) dan kawan-kawan penyelidikan," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Endar menyebut persamuhan itu untuk bersilaturahmi sambil mendapat informasi teranyar. Hal itu menjadi dasar sikap Endar untuk bertugas.
 
"Mungkin saya akan mengevaluasi kembali. Baru nanti akan mungkin melaksanakan tugas seperti biasa," papar dia.
 
Baca juga: Kembali ke KPK, Brigjen Endar Janji Tetap Profesional

Meski begitu, Endar mengaku masih harus membagi waktu. Endar tengah mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
 
"Tentu berefek karena kegiatan (pendidikan). Tapi semua harus berjalan bersama-sama antara sekolah dan mungkin sore ke sini," ucap dia.
 
Endar kembali ditarik sebagai Direktur Penyelidikan KPK setelah sempat diberhentikan. Kala itu, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada 4 April 2023. Dia membawa sejumlah dokumen saat mengadu.
 
Salah satunya, yakni surat perpanjangan penugasan dari Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.
 
"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2024.
 
Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.
 
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan