Keluarga Brigadir J. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Keluarga Brigadir J. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Kuasa Hukum dan Orang Tua Brigadir J Datangi Bareskrim, Ada Apa?

Media Group News • 17 Februari 2023 15:00
Jakarta: Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendatangi Bareskrim Polri, Jumat, 17 Februari 2023. Ia datang bersama keluarga almarhum Brigadir J.
 
Mereka datang untuk mengurus hak-hak Brigadir J. Kemudian, mengurus riwayat transaksi rekening bank, serta barang-barang Brigadir J yang masih ditahan tim penyidik dan saat ini berada di kejaksaan.
 
"Kami datang kesini mengurus hal yang sangat penting, mengurus administrasi di BNI cabang Mabes Polri dan mengurus barang-barang almarhum yang masih ditahan," ucap ayah Brigadir J, Samuel Simanjutak, Jumat, 17 Februari 2023.

Adapun barang-barang yang ditahan di antaranya dua unit telepon genggam, uang sejumlah Rp62,5 juta, jam tangan digital, tas sandang hitam, dompet bewarna coklat, dan kartu akses masuk Mabes Polri.
 
Sementara itu, Kamaruddin Simanjutak mengatakan kedatangan itu juga untuk meminta pemulihan nama baik almarhum. Lalu, meminta kenaikan pangkat dua tingkat, serta menjadikan rumah yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J sebagai museum.
 

Baca: Soal Peluang Richard Eliezer Kembali Jadi Anggota Brimob, Ini Kata Kapolri


Selain itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya telah memeriksa keempat rekening almarhum terkait hilangnya uang Rp 200 juta milik Brigadir J.
 
Ia meminta Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal, segera mengaku atas tindakan mereka terkait dugaan pencurian uang tersebut. Termasuk, soal barang berharga elektronik meliputi dua telepon seluler, satu jam tangan digital, satu laptop, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank.
 
"Saya beri waktu satu minggu jika tidak sadar dalam satu minggu ini saya tidak cabut laporannya kalau sadar saya cabut," ucap Kamaruddin. 
 
Apabila tidak mengakui, Kamaruddin akan menyerahkan ke pengadilan tinggi atau majelis hakim supaya menambah hukuman berdasarkan pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010, terkait dugaan pencurian, pencurian dengan kekerasan, dan tindak pidana pencurian uang (TPPU).
 
Pihak keluarga Brigadir J juga meminta agar barang-barang milik almarhum dikembalikan kepada keluarga. Sebab, merupakan ahli waris. (Devi Rahma Syafira/MGN)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan