Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan). Dok. Humas Mabes Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan). Dok. Humas Mabes Polri

Soal Peluang Richard Eliezer Kembali Jadi Anggota Brimob, Ini Kata Kapolri

Patrick Pinaria • 17 Februari 2023 06:00
Jakarta: Perjalanan karier Richard Eliezer (Bharada E) sebagai anggota kepolisian belum sepenuhnya habis. Meski terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), ia berpeluang untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri.
 
Kepastian tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. "Peluang itu ada," ujar Listyo dilansir dari Antara, Kamis, 16 Februari 2023.

Richard dijadwalkan sidang etik

Namun, ada beberapa proses dan pertimbangan yang dilihat terlebih dulu agar Richard bisa kembali menjadi anggota Polri. Salah satunya, menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dulu. Mengingat, Richard pernah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
 
Listyo juga mengatakan, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Richard juga menjadi catatan penting bagi institusi Polri. Selain itu, mereka juga akan melihat harapan masyarakat dan orang untuk menjadi pertimbangan dalam waktu dekat.

"Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," lanjut Listyo.

Orang tua sebut Richard tetap ingin menjadi anggota Polri

Harapan Richard kembali menjadi anggota Polri telah diungkapkan ibunya, Rieneke Pudihang. Menurutnya, Richard tidak sedikitpun menunjukkan niat untuk berhenti menjadi polisi selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan. 
 
 
Baca: Kejagung Tak Ajukan Banding Soal Vonis Bharada E

 
"Jadi kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sudah sangat luar biasa," kata Rieneke.
 
"Jadi dia (Richard) tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya," tambahnya.
 
Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Majelis hakim menyatakan Richard bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Atas perbuatannya, Richard divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Namun, hukuman tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa pada Januari 2023. Ketika itu, jaksa menuntut agar Richard dihukum 12 tahun penjara.
 
Sementara itu. empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo mendapat hukuman yang lebih berat. Hakim PN Jaksel memvonis Ferdy Sambo pidana hukuman mati. Kemudian, terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara. Sedangkan terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan