Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kejagung Tak Ajukan Banding Soal Vonis Bharada E

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 16 Februari 2023 15:38
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
 
"Tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," ujar Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.
 
Fadil mengungkap pertimbangan Kejagung tidak mengajukan banding. Yakni karena adanya keikhlasan dari pihak keluarga Brigadir J atas vonis Bharada E.

"Saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan. Dalam hukum manapun, hukum nasional kita, maupun hukum agama, termasuk hukum adat. Kata maaf itu yang penting dalam keputusan," jelas dia.
 
Fadil menerangkan ada keihklasan yang dirasakan oleh Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak. Hal itu, kata dia, terlihat dari ekspresi Rosti yang menangis serta bersyukur setelah mendengar putusan Majelis Hakim.

Baca: Polri Pertimbangkan Kembalinya Bharada E Menjadi Anggota Polri


Selain perihal keikhlasan, kata dia, jaksa sebagai representasi dari korban juga jadi alasan untuk tidak melakukan upaya hukum banding. Terlebih, menurut dia, rasa keadilan dirasa sudah terwujud. 
 
"Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melaui berbagai pemberitaan yang kami terima," ungkap dia.
 
Fadil mewajarkan Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang berbeda. Dia menyebut dalam praktek hukum itu hal yang wajar.
 
"Bisa Hakim menaikan, bisa Hakim menurunkan. Namun Hakim tetap berpegang kepada alat bukti, dan Jaksa telah berhasil meyakinkan Hakim, sehingga Hakim sepakat," jelas dia.

Baca: Soal Vonis Sambo Cs, Presiden: Hormati Keputusan yang Ada


Terakhir, Fadil menerangkan sikap Bharada E yang berterus terang dan kooperatif dapat menjadi contoh bagi para pelaku penegak hukum untuk membongkar peristiwa pidana.
 
"Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini," papar dia.
 
Maka, kata dia, vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan inkrah. "Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Kami tidak nyatakan banding dan kami tidak banding' Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap," tandas Fadil.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan