Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke. Pasalnya, Max tersandung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas).
"Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 23 sampai dengan 17 Desember 23," tulis daftar cegah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham yang dikutip pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Max Ruland pernah menjabat sebagai Sestama Basarnas. Status hukumnya tidak dipaparkan dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi.
KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah dua pihak lain yakni Ajar Sulistiyono dan William Widarta. Jangka waktunya juga sampai 17 Desember 2023.
KPK memastikan kasus ini bukan dugaan suap. Sebab, ada kerugian negara yang ditemukan oleh penyidik.
Identitas para tersangka masih dirahasiakan. Informasi mendalam bakal dibeberkan saat penahanan dilakukan nanti.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke. Pasalnya, Max tersandung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas).
"Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 23 sampai dengan 17 Desember 23," tulis daftar cegah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham yang dikutip pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Max Ruland pernah menjabat sebagai Sestama Basarnas. Status hukumnya tidak dipaparkan dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi.
KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah dua pihak lain yakni Ajar Sulistiyono dan William Widarta. Jangka waktunya juga sampai 17 Desember 2023.
KPK memastikan kasus ini bukan dugaan suap. Sebab, ada kerugian negara yang ditemukan oleh penyidik.
Identitas para tersangka masih dirahasiakan. Informasi mendalam bakal dibeberkan saat penahanan dilakukan nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)