Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. (Medcom.id/Candra)
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. (Medcom.id/Candra)

KPK Periksa Kabasarnas dan Anak Buahnya soal Aliran Duit Suap

Candra Yuri Nuralam • 10 Agustus 2023 19:09
Jakarta: Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi dan Koorsim Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto pada Rabu, 9 Agustus 2023, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya digali soal aliran dana dugaan suap pengadaan  proyek.
 
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang yang diberikan tersangka MG (Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan) dan kawan-kawan agar dapat dimenangkan dalam lelang proyek di Basarnas," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Agustus 2023.
 
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke Henri dan Afri. Informasi dari keduanya diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka yang ditangani oleh KPK.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
Baca: Korupsi Truk di Basarnas, Negara Ditaksir Rugi Puluhan Miliar

Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
 
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
 
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
 
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.
 
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
 
Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan