Jakarta: Terdakwa Hendra Kurniawan akan menghadapi vonis kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis, 23 Februari 2023. Agenda itu berbarengan dengan terdakwa lainnya yakni Agus Nurpatria Adi Purnama dan Arif Rachman Arifin.
"Sidang ditunda 23 Februari 2023 untuk agenda putusan," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 9 Februari 2023.
Jaksa menilai Hendra terbukti mengikuti perintah atasannya, Ferdy Sambo, yang kala itu masih menjabat Kadiv Propam Polri. Perintah itu terkait mengamankan CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jaksa menuntut Hendra dihukum tiga tahun bui. Perkara tersebut juga menjerat terdakwa lainnya. Mereka, Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Agus dituntut tiga tahun penjara. Irfan dan Arif juga telah dituntut satu tahun bui. Sedangkan, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto diminta dihukum dua tahun penjara.
Kemudian Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Mantan Kadiv Propam Polri itu didakwa terlibat kasus berencana dan merintangi penyidikan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Terdakwa
Hendra Kurniawan akan menghadapi vonis kasus merintangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis, 23 Februari 2023. Agenda itu berbarengan dengan terdakwa lainnya yakni Agus Nurpatria Adi Purnama dan Arif Rachman Arifin.
"Sidang ditunda 23 Februari 2023 untuk agenda putusan," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 9 Februari 2023.
Jaksa menilai Hendra terbukti mengikuti perintah atasannya,
Ferdy Sambo, yang kala itu masih menjabat Kadiv Propam Polri. Perintah itu terkait mengamankan CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jaksa menuntut Hendra dihukum tiga tahun bui. Perkara tersebut juga menjerat terdakwa lainnya. Mereka, Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Agus dituntut tiga tahun penjara. Irfan dan Arif juga telah dituntut satu tahun bui. Sedangkan, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto diminta dihukum dua tahun penjara.
Kemudian Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Mantan Kadiv Propam Polri itu didakwa terlibat kasus berencana dan
merintangi penyidikan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)