Tangkapan layar sidang terdakwa Arif Rachman Arifin. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Tangkapan layar sidang terdakwa Arif Rachman Arifin. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Jaksa Dituding Memanfaatkan Kejujuran Arif Rachman

Fachri Audhia Hafiez • 09 Februari 2023 14:58
Jakarta: Tim penasihat terdakwa Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso, menuding jaksa telah memanfaatkan kejujuran kliennya. Kejujuran tersebut dinilai telah membantu jaksa mengungkap kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tetapi tidak sebanding dengan yang didapat Arif.
 
"Saudara penuntut umum mengambil manfaat/nilai dari kejujuran terdakwa Arif Rachman Arifin. Namun, disisi lain saudara penuntut umum menafikan kejujuran," kata Marcella saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 9 Februari 2023.
 
Jaksa melalui repliknya dituding menyinggung soal kejujuran Arif menjadi tak berharga. Jaksa melalui repliknya menuliskan; 'Kejujuran menjadi tak terhingga nilainya ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas si peminta kejujuran, dan kejujuran adalah pintu pertama menuju kedamaian ketika disampaikan di awal dan bukan di akhir'.

Sementara, Arif diklaim sudah jujur menyampaikan fakta terkait kasus tewasnya Brigadir J saat sebelum berstatus terdakwa. Arif mengaku telah memberi tahu soal salinan rekaman CCTV yang mengungkap kebenaran dari kematian Brigadir J.
 
"Kami mempertanyakan maksud dari pernyataan 'jujur di awal lebih bernilai, bukan di akhir' yang dikemukakan oleh saudara penuntut umum. Karena kejujuran mana lagi yang lebih berharga daripada kejujuran terdakwa Arif Rachman Arifin yang telah menyampaikan sejak awal fakta sebenarnya mengenai keberadaan salinan isi rekaman DVR CCTV Kompleks Polri," ujar Marcella.
 

Baca: Arif Rachman Minta Dibebaskan dari Tuntutan Setahun Penjara, Merasa Beriktikad Baik


Jaksa menuntut Arif terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Jaksa menuntut Arif dihukum satu tahun bui. Perkara tersebut juga menjerat terdakwa lainnya. Mereka, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
 
Hendra dan Agus dituntut tiga tahun penjara. Irfan juga telah dituntut satu tahun bui. Sedangkan, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto diminta dihukum dua tahun penjara.
 
Lalu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Eks Kadivpropam itu didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan