Terdakwa Hendra Kurniawan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Hendra Kurniawan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Dalam Duplik, Hendra Kurniawan Protes Ferdy Sambo Tak Dihadirkan di Sidang Etik

Fachri Audhia Hafiez • 09 Februari 2023 18:58
Jakarta: Terdakwa Hendra Kurniawan protes Ferdy Sambo tidak dihadirkan saat sidang sidang komisi kode etik Polri (KKEP) padahal merupakan saksi mahkota. Hendra menghadapi sidang tersebut karena terjerat kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Hal itu tertuang dalam duplik yang disampaikan tim penasihat hukum Hendra. Duplik merespons replik jaksa penuntut umum (JPU).
 
"Dari 17 saksi, bahkan saksi Ferdy Sambo sebagai saksi mahkota bagi terdakwa tidak pernah dihadirkan dalam persidangan KKEP," kata tim penasihat hukum Hendra saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 9 Februari 2023.

Selain itu, sidang etik untuk Hendra disebut sederhana. Karena tidak semua saksi hadir di persidangan.
 
"Karena sebagaimana keterangan terdakwa dan saksi Ferdy Sambo yang telah menjadi fakta persidangan perkara a quo yaitu, proses sidang kode etik terdakwa berlangsung sangat sederhana dan hanya menghadirkan saksi 4, atau 3 orang hadir di persidangan dan 1 orang hadir secara dari daring," ujar tim penasihat hukum Hendra.
 
Kubu Hendra juga menuding bahwa sidang etik sebatas persidangan untuk menjaga sentimen negatif kepada Polri. Terlebih, opini publik terus berkembang saat kasus tewasnya Brigadir J mencuat.
 
"Sehingga, menjadikan persidangan kode etik hanyalah bersifat asumtif dan subjektif," ucap tim penasihat hukum Hendra.
 
Tim penasihat hukum Hendra juga klaim bahwa sidang itu untuk menjatuhkan kliennya. Mereka menilai ada upaya untuk menjatuhkan Hendra dari jabatan Karo Paminal Divisi Propam Polri.
 
"Menjadi suatu fenomena yang sangat menarik proses sidang KKEP untuk menjatuhkan terdakwa selaku Karo Paminal, begitu besar kekhawatiran dan ketakutan oknum-oknum internal kepolisian terhadap terdakwa yang terkenal integritasnya sebagai seorang Paminal sejati," kata tim penasihat hukum Hendra.
 

Baca juga: Kubu Agus Nurpatria Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan Demi Kepuasan Publik


 
Tim penasihat hukum Hendra membahas itu karena menilai jaksa mestinya mempertimbangkan keabsahan dan mekanisme yang berlaku dalam sidang etik tersebut. Lalu, baru mempertimbangkan dalil dalam perkara a quo.
 
"Perintah dari terdakwa kepada Agus Nurpatria untuk berkoordinasi dengan Irfan Widyanto adalah perintah yang tidak sah dan di luar kewenangan. Terlebih JPU bisa memahami apakah pengujian keabsahan perintah yang dilakukan pada sidang Komisi Kode Etik Polri sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan diuji, sehingga menjadi fakta persidangan a quo," ujar tim penasihat hukum Hendra.

Tuntutan Hendra

Jaksa menuntut Hendra terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Hendra dinilai terbukti mengikuti perintah atasannya Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat Kadiv Propam Polri. Perintah itu terkait mengamankan CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
 
Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Jaksa menuntut Hendra dihukum tiga tahun bui. Perkara tersebut juga menjerat terdakwa lainnya, yakni, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
 
Agus dituntut tiga tahun penjara. Irfan dan Arif juga telah dituntut satu tahun bui. Sedangkan, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto diminta dihukum dua tahun penjara.
 
Perkara tersebut juga menyeret Ferdy Sambo. Dia didakwa terlibat kasus berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan