Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama. Foto: Antara.
Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama. Foto: Antara.

Kubu Agus Nurpatria Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan Demi Kepuasan Publik

Fachri Audhia Hafiez • 09 Februari 2023 17:43
Jakarta: Kubu terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama menyebut bahwa jaksa penuntut umum (JPU) mengabaikan fakta persidangan. Jaksa dinilai melakukan itu demi kepuasan publik dalam menangani kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"Namun, sekali-sekali penuntut umum tidak menempatkan dirinya sebagai corong dari opini masyarakat umum dengan mengabaikan fakta-fakta persidangan yang hakiki demi obsesi dan hasrat memberikan kepuasan kepada publik," kata tim penasihat hukum Agus saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 9 Februari 2023.
 
Agus diklaim berhadapan dengan perkara tersebut berawal dari viralnya kasus tewasnya Brigadir J di media sosial. Tim penasihat hukum Agus juga klaim kliennya cuma menjalankan perintah tetapi berujung duduk di kursi pesakitan.

"Tugas yang dilaksanakan oleh terdakwa Agus Nurpatria sebagaimana yang dituntut oleh penuntut umum berasal dari perintah yang sah secara hukum," ujar tim penasihat hukum Agus.
 
Agus dalam perkara ini mendapat perintah dari terdakwa Hendra Kurniawan untuk mengecek CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hendra mendapat perintah dari Ferdy Sambo.
 
"Perintah dan tugas yang dijalankan oleh Agus Nurpatria sebagai anggota Polri yang terikat pada organisasi satuan hirarki berjenjang sangat mungkin terjadi pada anggota polri lain manapun," ujar tim penasihat hukum Agus.
 
"Sehingga pengadilan lah yang menjadi benteng terakhir dari penegakan hukum dan perjuangan hak-hak terdakwa serta memberikan keadilan," tambah mereka.
 
Pada perkara ini, jaksa menilai Agus terbukti menyuruh terdakwa Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Irfan merupakan utusan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
 
Irfan berkoordinasi dengan Agus di lokasi. Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri juga memerintahkan Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV di kediaman Ridwan Rhekynellson Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
 
Rekaman CCTV tersebut merupakan bukti penting untuk mengungkap tabir tewasnya Brigadir J. Pasalnya, rekaman CCTV tersebut terkait kenyataan bahwa Brigadir J masih hidup saat terdakwa Ferdy Sambo sudah tiba di rumah dinas.
 

Baca juga: Sidang Vonis Hendra Kurniawan Digelar 23 Februari


 
Ferdy Sambo awalnya klaim Brigadir J tewas karena saling tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas sebelum kedatangannya.
 
Jaksa menuntut Agus terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Jaksa menuntut Agus dihukum tiga tahun bui. Perkara tersebut juga menjerat terdakwa lainnya, yakni, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
 
Hendra dituntut tiga tahun penjara. Irfan dan Arif juga telah dituntut satu tahun bui. Sedangkan, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto diminta dihukum dua tahun penjara.
 
Perkara tersebut juga menyeret Ferdy Sambo. Dia didakwa terlibat kasus berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan