Jakarta: Polri tak akan menindaklanjuti tudingan Dede Lutfi Alfiandi yang mengaku disiksa saat diperiksa polisi. Tudingan Lutfi tidak terbukti, namun Polri ingin menjaga suasana aman dan nyaman.
"Tidak (akan melaporkan), kalau semua kembali normal dan semua menerima, saya kira itu pilihan yang terbaik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2020.
Asep yakin pilihan Polri yang tak melaporkan Lutfi sudah tepat. Dengan begitu, polemik ini dapat berakhir.
"Artinya, dengan situasi ini semua kembali normal. Keluarga dari pihak Lutfi bisa memahami apapun yang terjadi hasil pemeriksaan itu, kita tetap memberikan evaluasi terhadap tugas dan wewenang polri," tutur Asep.
Sidang pembacaan tuntutan Dede Lutfi Alfiandi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Lutfi sebelumnya mengaku dipaksa mengakui perbuatan melempar batu ke arah aparat keamanan saat aksi demonstrasi pada Senin, 30 September 2019. Lutfi bahkan dianiaya polisi akibat menolak mengakui perbuatan tersebut.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jamlah," kata Lutfi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2020.
Pengakuan Lutfi itu dibantah Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru. Menurut Audie, Lutfi ditangkap bersama demonstran lain, sehingga tudingan penyiksaan itu jelas disaksikan banyak orang.
"Misalnya ya kalau terjadi insiden penyetruman, kalau pun terjadi, pasti kan dilihat banyak orang," kata Audie.
Jakarta: Polri tak akan menindaklanjuti tudingan
Dede Lutfi Alfiandi yang mengaku disiksa saat diperiksa polisi. Tudingan Lutfi tidak terbukti, namun Polri ingin menjaga suasana aman dan nyaman.
"Tidak (akan melaporkan), kalau semua kembali normal dan semua menerima, saya kira itu pilihan yang terbaik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2020.
Asep yakin pilihan Polri yang tak melaporkan Lutfi sudah tepat. Dengan begitu, polemik ini dapat berakhir.
"Artinya, dengan situasi ini semua kembali normal. Keluarga dari pihak Lutfi bisa memahami apapun yang terjadi hasil pemeriksaan itu, kita tetap memberikan evaluasi terhadap tugas dan wewenang polri," tutur Asep.
Sidang pembacaan tuntutan Dede Lutfi Alfiandi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Lutfi sebelumnya mengaku dipaksa mengakui perbuatan melempar batu ke arah aparat keamanan saat aksi demonstrasi pada Senin, 30 September 2019. Lutfi bahkan dianiaya polisi akibat menolak mengakui perbuatan tersebut.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jamlah," kata Lutfi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2020.
Pengakuan Lutfi itu dibantah Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru. Menurut Audie, Lutfi ditangkap bersama demonstran lain, sehingga tudingan penyiksaan itu jelas disaksikan banyak orang.
"Misalnya ya kalau terjadi insiden penyetruman, kalau pun terjadi, pasti kan dilihat banyak orang," kata Audie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)