Jakarta: Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan pengedaran 14,5 kilogram ganja jaringan Sukabumi-Aceh. Tiga orang berinisial YK, 27; DP, 25; dan ML, 31; ditangkap dalam kasus ini.
"YK pekerjaannya sehari-hari wiraswasta, DP dan ML karyawan swasta," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020.
Sugeng mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Anggota unit I Subdit II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan penyelidikan di Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Selasa, 14 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Penyelidikan dilakukan selama satu minggu.
Penyidik selanjutnya mendapati target operasi, yakni tersangka YK. Lalu, penyidik menangkap dengan melaksanakan penyamaran di rest area kilometer 14 Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Rabu, 22 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita 12 paket besar berisi ganja seberat 14,5 kg. Barang haram itu disimpan dalam mobil Toyota Calya warna oranye yang digunakan tersangka YK.
"YK mengaku barang tersebut baru saja diantar oleh tersangka DP dan ML menggunakan mobil Daihatsu jenis Gran Max," kata Sugeng.
Baca: 70 Kg Sabu-sabu Dimusnahkan
Penyidik mengejar dua tersangka tersebut. Mereka ditangkap di SPBU Pertamina Jalan Raya Cisoka, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti 2 paket ganja seberat 2,36 gram.
"Mereka mengakui mengantarkan ganja ke tersangka YK atas perintah saudara Jon, yang sampai saat ini masih dalam pengejaran," ucap Sugeng.
Penyidik melakukan pengembangan dan menemukan sebuah gudang penyimpanan ganja yang terletak di Perumahan Citra Maja, Kabupaten Lebak, Banten. Saat digeledah, ditemukan bungkus dan sisa batang ganja.
"Itu bekas pemaketan ganja sebelum dikirim," kata Sugeng.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyelamatkan 43.502 jiwa atas penyitaan 14,5 kg ganja tersebut.
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Diancam seumur hidup atau pidana mati," tegas Sugeng.
Jakarta: Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan pengedaran 14,5 kilogram ganja jaringan Sukabumi-Aceh. Tiga orang berinisial YK, 27; DP, 25; dan ML, 31; ditangkap dalam kasus ini.
"YK pekerjaannya sehari-hari wiraswasta, DP dan ML karyawan swasta," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020.
Sugeng mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Anggota unit I Subdit II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan penyelidikan di Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Selasa, 14 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Penyelidikan dilakukan selama satu minggu.
Penyidik selanjutnya mendapati target operasi, yakni tersangka YK. Lalu, penyidik menangkap dengan melaksanakan penyamaran di rest area kilometer 14 Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Rabu, 22 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita 12 paket besar berisi ganja seberat 14,5 kg. Barang haram itu disimpan dalam mobil Toyota Calya warna oranye yang digunakan tersangka YK.
"YK mengaku barang tersebut baru saja diantar oleh tersangka DP dan ML menggunakan mobil Daihatsu jenis Gran Max," kata Sugeng.
Baca:
70 Kg Sabu-sabu Dimusnahkan
Penyidik mengejar dua tersangka tersebut. Mereka ditangkap di SPBU Pertamina Jalan Raya Cisoka, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti 2 paket ganja seberat 2,36 gram.
"Mereka mengakui mengantarkan ganja ke tersangka YK atas perintah saudara Jon, yang sampai saat ini masih dalam pengejaran," ucap Sugeng.
Penyidik melakukan pengembangan dan menemukan sebuah gudang penyimpanan ganja yang terletak di Perumahan Citra Maja, Kabupaten Lebak, Banten. Saat digeledah, ditemukan bungkus dan sisa batang ganja.
"Itu bekas pemaketan ganja sebelum dikirim," kata Sugeng.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyelamatkan 43.502 jiwa atas penyitaan 14,5 kg ganja tersebut.
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Diancam seumur hidup atau pidana mati," tegas Sugeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)