Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 70 kilogram (kg) dan ganja seberat 224 gram. Barang bukti tersebut hasil dari empat kasus penangkapan.
Pertama, aparat menangkap RK dan menyita ganja seberat 205 gram di Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu, 13 Juli 2020. RK membeli ganja melalui media sosial Instagram.
"RK mengaku membeli dari DPO (daftar pencarian orang) melalui akun Drusgnet01 di Instagram," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Heru Winarko saat pemusnahan barang bukti narkoba di parkiran Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 4 Agustus 2020.
Aparat kemudian menangkap MY dan RS di tengah perairan Provinsi Riau pada Sabtu, 13 Juli 2020. Barang bukti sabu-sabu seberat 32,1 kg disita.
"Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut diselundupkan dari Malaysia menuju Bagansiapiapi dengan menggunakan kapal nelayan dan diterima di tengah laut," ujar Heru.
Barang haram tersebut, kata Heru, akan diedarkan dikawasan Pekanbaru, Riau. Sebelum diedarkan, narkotika itu disimpan di sebuah gudang.
Baca: Polda Metro Jaya Ungkap 2.894 Kasus Narkoba
Kasus ketiga ialah penggerebekan terhadap sebuah indekos di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ganja seberat 29 gram berhasil disita.
"Petugas berhasil menggerebek sebuah indekos dan mendapati seorang penghuninya berinisial ME," ungkapnya.
Penggerebekan itu, kata Heru, sesaat setelah ME menerima paket kiriman barang haram tersebut. Kasus terakhir yakni penyitaan terhadap 38 kg sabu-sabu yang diselundupkan dari Penang, Malaysia, menuju Kuala Raja, Bireun, Aceh.
"Petugas berhasil mengamankan 29 bungkus sabu di dalam sebuah mobil yang dikendarai oleh dua orang tersangka berinisial MU dan MA, di depan lapangan parkir salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Medan Petisah, Sumatra Utara, Jumat, 26 Juli 2020," ucap dia.
Saat dilakukan interogasi, keduanya menyebut barang haram tersebut dikirim menggunakan kapal laut yang masuk melalui periaran Kuala Raja. "Pengembangan terus dilakukan dan petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa delapan bungkus sabu-sabu yang dibungkus dalam karung dan disembunyikan di dalam mesin cuci," ujarnya.
Para pelaku dari empat kasus tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 70 kilogram (kg) dan ganja seberat 224 gram. Barang bukti tersebut hasil dari empat kasus penangkapan.
Pertama, aparat menangkap RK dan menyita ganja seberat 205 gram di Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu, 13 Juli 2020. RK membeli ganja melalui media sosial Instagram.
"RK mengaku membeli dari DPO (daftar pencarian orang) melalui akun
Drusgnet01 di Instagram," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Heru Winarko saat pemusnahan barang bukti narkoba di parkiran Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 4 Agustus 2020.
Aparat kemudian menangkap MY dan RS di tengah perairan Provinsi Riau pada Sabtu, 13 Juli 2020. Barang bukti sabu-sabu seberat 32,1 kg disita.
"Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut diselundupkan dari Malaysia menuju Bagansiapiapi dengan menggunakan kapal nelayan dan diterima di tengah laut," ujar Heru.
Barang haram tersebut, kata Heru, akan diedarkan dikawasan Pekanbaru, Riau. Sebelum diedarkan, narkotika itu disimpan di sebuah gudang.
Baca: Polda Metro Jaya Ungkap 2.894 Kasus Narkoba
Kasus ketiga ialah penggerebekan terhadap sebuah indekos di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ganja seberat 29 gram berhasil disita.
"Petugas berhasil menggerebek sebuah indekos dan mendapati seorang penghuninya berinisial ME," ungkapnya.
Penggerebekan itu, kata Heru, sesaat setelah ME menerima paket kiriman barang haram tersebut. Kasus terakhir yakni penyitaan terhadap 38 kg sabu-sabu yang diselundupkan dari Penang, Malaysia, menuju Kuala Raja, Bireun, Aceh.
"Petugas berhasil mengamankan 29 bungkus sabu di dalam sebuah mobil yang dikendarai oleh dua orang tersangka berinisial MU dan MA, di depan lapangan parkir salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Medan Petisah, Sumatra Utara, Jumat, 26 Juli 2020," ucap dia.
Saat dilakukan interogasi, keduanya menyebut barang haram tersebut dikirim menggunakan kapal laut yang masuk melalui periaran Kuala Raja. "Pengembangan terus dilakukan dan petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa delapan bungkus sabu-sabu yang dibungkus dalam karung dan disembunyikan di dalam mesin cuci," ujarnya.
Para pelaku dari empat kasus tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)