PT Asuransi Jiwasaraya (Persero). Foto: MI/Ramdani
PT Asuransi Jiwasaraya (Persero). Foto: MI/Ramdani

Pejabat Sekuritas Diperiksa Terkait Korupsi Jiwasraya

Siti Yona Hukmana • 08 Juni 2020 20:09
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pejabat sekuritas. Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
 
"Saksi itu pertama Direktur Utama (Dirut) PT Lotus Andalan Sekuritas Wientoro Prasetyo, Mantan Dirut PT Lotus Andalan Sekuritas Alwi Halim dan Kepala Departemen Kepatuhan dan Legal PT CGS CUMB Sekuritas HR Yudha Satya Amidarmo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Senin, 8 Juni 2020.
 
Hari mengatakan Yudha merupakan Direktur Utama Bank Kustodian. Keterangan ketiga saksi penting dilakukan untuk mengetahui proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

"Pemeriksaan guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan dan dana investasi asuransi Jiwasraya, baik secara perdata maupun secara pidana," ujar Hari.
 
Pemeriksaan ketiga saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus korona (covid-19). Yakni dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
 
Baca: Kejagung Periksa Pejabat Bank Investasi Terkait Jiwasraya
 
Penyidikan kali ini, kata Hari, merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya yang dilakukan oleh enam tersangka. Para tersangka itu telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Juni 2020 dan akan menjalani sidang kedua Rabu, 10 Juni 2020.
 
Enam tersangka itu ialah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
 
Keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Benny dan Heru juga terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Benny dan Heru juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan