PT Asuransi Jiwasaraya (Persero). Foto: MI/Ramdani
PT Asuransi Jiwasaraya (Persero). Foto: MI/Ramdani

Kejagung Periksa Pejabat Bank Investasi Terkait Jiwasraya

Siti Yona Hukmana • 04 Juni 2020 20:01
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pejabat bank investasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keterangan ketiga saksi dibutuhkan untuk mengetahui fakta-fakta baru.
 
"Saksi itu pertama Direktur Utama (Dirut) PT Danawibawa Sekuritas Indonesia Sugianto Budiono, Direktur Utama PT Valbury Sekuritas Benny Andrew Wijaya dan Kepala Seksi Investasi PT AJS Agustin Widhiastuti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.
 
Hari mengatakan Sugianto dan Benny juga merupakan Direktur Utama Bank Kustodian. Keterangan ketiga saksi penting digali untuk mengetahui proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Pemeriksaan guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara pada asuransi Jiwasraya, baik secara perdata maupun secara pidana," ujar Hari.
 
Pemeriksaan ketiga saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus korona (covid-19). Yakni dengan menjaga jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
 
Baca: 2 Tersangka Kasus Jiwasraya Didakwa Berlapis
 
Penyidikan kali ini, kata Hari, merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya yang dilakukan oleh enam tersangka. Para tersangka itu telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juni 2020.
 
Sebanyak enam tersangka yakni Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
 
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Benny dan Heru juga terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Benny dan Heru dilapisi Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan