Ilustrasi. Media Indonesia.
Ilustrasi. Media Indonesia.

Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Ditahan 20 Hari

Fachri Audhia Hafiez • 23 Juli 2020 20:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) pada 2009-2015. Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama.
 
"Terhitung sejak 23 Juli 2020 sampai dengan 11 Agustus 2020," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juli 2020.
 
Kelima tersangka itu yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani (DSA); mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS) dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).

Kemudian Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi (YAS).
 
Para tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda. Desi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan; Jarot di Rutan Polres Jakarta Timur; dan Fathor di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Fakih dan Yuli di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
 
Baca: Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Merugikan Negara Rp202 Miliar
 
KPK mengingatkan kembali kepada seluruh BUMN dan pelaku usaha lainnya agar menerapkan secara ketat prinsip-prinsip good corporate governance. Hal ini guna menghindari terjadinya modus-modus korupsi anggaran proyek konstruksi dalam setiap perkara.
 
Firli juga mengimbau kepada semua pihak terkait untuk melakukan audit. Hal itu guna menjaga kualitas proyek-proyek yang berhubungan dengan pekerjaan fiktif yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan subkontraktor terkait.
 
"Ketegasan dan pengawasan yang lebih kuat wajib dilakukan terhadap proyek-proyek yang terkait dengan kepentingan publik ini. Apalagi proyek besar yang dikerjakan oleh BUMN yang seharusnya lebih memiliki perspektif pelayanan ke
masyarakat," ujar Firli.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan