Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) pada 2009-2015 telah merugikan keuangan negara senilai Rp202 miliar. Data itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut adalah sejumlah Rp202 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juli 2020.
Pada perkara ini KPK menetapkan tiga tersangka baru. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus rasuah tersebut.
Ketiga tersangka itu yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani (DSA); mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS) dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).
Lembaga Antirasuah sebelumnya juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada 17 Desember 2018. Keduanya yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi.
Kasus ini bermula pada 2009, Desi kala itu menyepakati pengambilan dana dari PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif. Pengambilan dana itu berdasarkan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
"Dalam rangka melaksanakan keputusannya tersebut, DSA kemudian memimpin rapat koordinasi internal terkait penentuan subkontraktor, besaran dana dan lingkup pekerjaannya," ujar Firli.
Baca: Desi Arryani Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kelima tersangka kemudian melengkapi dan menandatangani dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana. Penandatanganan itu terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut.
Pada 2011, Desi mendapatkan promosi menjadi Direktur Operasional PT Waskita Karya. Fathor juga dipromosikan menjadi Kepala Divisi III/Sipil/II menggantikan Desi.
Kelima tersangka disebut melakukan kegiatan pengambilan dana milik PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut. Kemudian berlanjut baru dan berhenti pada tahun 2015.
"Seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut selanjutnya digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi PT Waskita Karya," ujar Firli.
Menurut KPK pengeluaran di luar anggaran resmi tersebut untuk pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan. Kemudian pembelian valuta asing, pembayaran biaya operasional bagian pemasaran, pemberian fee kepada pemilik pekerjaan (bowheer) dan subkontraktor yang dipakai.
"Digunakan juga untuk pembayaran denda pajak perusahaan subkontraktor, serta penggunaan lain oleh pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II," ucap Firli.
Selama periode 2009-2015 terdapat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi (SSA), CV Dwiyasa Tri Mandiri (DTM), PT MER Engineering (ME) dan PT Aryana Sejahtera (AS).
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) pada 2009-2015 telah merugikan keuangan negara senilai Rp202 miliar. Data itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut adalah sejumlah Rp202 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juli 2020.
Pada perkara ini KPK menetapkan tiga tersangka baru. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus rasuah tersebut.
Ketiga tersangka itu yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani (DSA); mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS) dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).
Lembaga Antirasuah sebelumnya juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada 17 Desember 2018. Keduanya yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi.
Kasus ini bermula pada 2009, Desi kala itu menyepakati pengambilan dana dari PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif. Pengambilan dana itu berdasarkan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
"Dalam rangka melaksanakan keputusannya tersebut, DSA kemudian memimpin rapat koordinasi internal terkait penentuan subkontraktor, besaran dana dan lingkup pekerjaannya," ujar Firli.
Baca:
Desi Arryani Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kelima tersangka kemudian melengkapi dan menandatangani dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana. Penandatanganan itu terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut.
Pada 2011, Desi mendapatkan promosi menjadi Direktur Operasional PT Waskita Karya. Fathor juga dipromosikan menjadi Kepala Divisi III/Sipil/II menggantikan Desi.
Kelima tersangka disebut melakukan kegiatan pengambilan dana milik PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut. Kemudian berlanjut baru dan berhenti pada tahun 2015.
"Seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut selanjutnya digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi PT Waskita Karya," ujar Firli.
Menurut KPK pengeluaran di luar anggaran resmi tersebut untuk pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan. Kemudian pembelian valuta asing, pembayaran biaya operasional bagian pemasaran, pemberian fee kepada pemilik pekerjaan (bowheer) dan subkontraktor yang dipakai.
"Digunakan juga untuk pembayaran denda pajak perusahaan subkontraktor, serta penggunaan lain oleh pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II," ucap Firli.
Selama periode 2009-2015 terdapat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi (SSA), CV Dwiyasa Tri Mandiri (DTM), PT MER Engineering (ME) dan PT Aryana Sejahtera (AS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)