"Berdasarkan maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus korona, dengan tegas pihak kepolisian menyampaikan tidak akan mengeluarkan surat izin aksi unjuk rasa atau demonstrasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 April 2020.
Asep menjelaskan maklumat Kapolri Nomor MAK/III/2/2020 itu mengacu pada asas keselamatan rakyat agar tidak membuat kegiatan berkumpul. Termasuk, kegiatan demonstrasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus korona.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Agar tetap adanya konsistensi untuk menjaga PSBB dan physical distancing yang sedang dilaksanakan di wilayah Jakarta, di mana semuanya itu sudah termasuk dalam maklumat Kapolri," ungkapnya.
Baca: Di Tengah Covid-19, Dialog Lebih Baik Ketimbang Demo Buruh
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus berharap masyarakat tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, seperti demonstrasi. Dia menegaskan akan membubarkan massa yang melanggar aturan.
"Iya akan membubarkan jika masih ada aksi unjuk rasa, kan kita sudah sampaikan larangan menggelar aksi unjuk rasa, seharusnya mereka mengerti," tegas Yusri.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) berencana memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day dengan melakukan demonstrasi pada 30 April 2020. Tuntutannya, menolak omnibus law, setop pemutusan hubungan kerja (PHK), serta meliburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan tunjangan hari raya (THR) penuh.
(AZF)