Jakarta: Pembuat obat herbal, Hadi Pranoto selesai diperiksa. Hadi dicecar puluhan pertanyaan seputar wawancara dengan YouTuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji.
"Jumlah pertanyaan itu 48, (yang dipertanyakan) apa yang di video itu, semua yang 30 menit ditanya semuanya," kata Kuasa Hukum Hadi, Tonin Singarimbun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2020.
Selain konten video, Tonin menyebut kliennya ditanya soal lokasi wawancara. Semua pertanyaan dijawab Hadi.
Namun Tonin menyayangkan pelaporan kliennya atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Tonin, sangkaan itu asal-asalan.
Baca: Hadi Pranoto Diperiksa Terkait Obat Covid-19
"Dia (Hadi) saja tidak punya Facebook, YouTube, Instagram, Twitter, gimana dia kena UU ITE. Makanya yang laporin ngawur saya bilang," ucap Tonin.
Begitu juga Pasal 15, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mendasari pelaporan. Pasal terkait penyebaran berita bohong dianggap tak tepat.
"Di mana memberitakan bohong, di mana menyebarkan bohong. Harusnya dilaporkan Anji-nya kalau masalah ITE. Kalau masalah Mas Hadi-nya mana bisa dikenakan UU ITE. Sampai kapan pun mas Hadi tidak bisa dikenakan UU ITE," ungkap dia.
Tonin menyebut kliennya hadir di acara Anji sebagai narasumber. Hadi diminta berbicara terkait pembuatan obat herbal.
Menurut Tonin, Hadi bukan pemilik akun YouTube yang disebut telah menyebarkan berita bohong. Konten YouTube yang ditayangkan musisi Anji pada Sabtu, 1 Agustus 2020, menuai polemik. Pendapat Hadi ditentang oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, hingga masyarakat luas.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jakarta: Pembuat obat herbal,
Hadi Pranoto selesai diperiksa. Hadi dicecar puluhan pertanyaan seputar wawancara dengan YouTuber Erdian Aji Prihartanto alias
Anji.
"Jumlah pertanyaan itu 48, (yang dipertanyakan) apa yang di video itu, semua yang 30 menit ditanya semuanya," kata Kuasa Hukum Hadi, Tonin Singarimbun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2020.
Selain konten video, Tonin menyebut kliennya ditanya soal lokasi wawancara. Semua pertanyaan dijawab Hadi.
Namun Tonin menyayangkan pelaporan kliennya atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Tonin, sangkaan itu asal-asalan.
Baca: Hadi Pranoto Diperiksa Terkait Obat Covid-19
"Dia (Hadi) saja tidak punya Facebook, YouTube, Instagram, Twitter, gimana dia kena UU ITE. Makanya yang laporin ngawur saya bilang," ucap Tonin.
Begitu juga Pasal 15, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mendasari pelaporan. Pasal terkait penyebaran berita bohong dianggap tak tepat.
"Di mana memberitakan bohong, di mana menyebarkan bohong. Harusnya dilaporkan Anji-nya kalau masalah ITE. Kalau masalah Mas Hadi-nya mana bisa dikenakan UU ITE. Sampai kapan pun mas Hadi tidak bisa dikenakan UU ITE," ungkap dia.
Tonin menyebut kliennya hadir di acara Anji sebagai narasumber. Hadi diminta berbicara terkait pembuatan obat herbal.
Menurut Tonin, Hadi bukan pemilik akun YouTube yang disebut telah menyebarkan berita bohong. Konten YouTube yang ditayangkan musisi Anji pada Sabtu, 1 Agustus 2020, menuai polemik. Pendapat Hadi ditentang oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, hingga masyarakat luas.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)