John Kei (kaos merah dengan kemeja oranye) ditangkap akibat keributan di Green Lake City. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
John Kei (kaos merah dengan kemeja oranye) ditangkap akibat keributan di Green Lake City. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Anak Buah John Kei Bawa Kabur Senjata Api

Siti Yona Hukmana • 23 Juni 2020 05:53
Jakarta: Tujuh tembakan menggegerkan warga saat keributan terjadi di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Minggu, 21 Juni 2020, siang. Namun, polisi tak berhasil menyita senjata api tersebut.
 
"Kami masih kejar siapa pemilik senjata api. Ada tiga pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO), salah satunya itu ada yang membawa senpi, masih kita kejar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 22 Juni 2020.
 
Tujuh timah panas itu dimuntahkan anak buah John Kei saat kericuhan di gerbang Green Lake City. Tembakan mengenai jempol kaki kanan pengemudi ojek online (ojol). Korban dirawat di Rumah Sakit Medika Karang Tengah, Tangerang, Banten.

Masyarakat dihebohkan dengan aksi premanisme John Kei dan anak buahnya pada Minggu siang, 21 Juni 2020. John Kei membuat keributan bersama tujuh anak buahnya di rumah keluarga saudaranya, Nus Kei di kawasan Kosambi, Jakarta Barat sekitar pukul 11.30 WIB.  
 
Akibat peristiwa itu satu orang berinisial ER meninggal dunia karena luka bacok di sekujur tubuh, empat jari satu orang lainnya putus akibat senjata tajam. ER merupakan anak buah Nus Kei.
 
Baca: John Kei Terancam Hukuman Mati
 
Setelah itu, John Kei beranjak bersama 15 anak buahnya menggunakan empat mobil ke rumah Nus Kei di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB. Namun saat mengetahui Nus Kei tak berada di rumah, John Kei beserta belasan orang anak buahnya mengamuk dan melakukan perusakan.
 
"Hanya ada anak dan isteri, anak isteri pun meninggalkan tempat. Mereka lalu merusak pintu, ruang tamu, kamar, dua mobil milik Nus Kei dan satu mobil milik tetangga atas nama Tomi," beber Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.  
 
Setelah merusak rumah Nus Kei, John Kei dan belasan anak buahnya merusak gerbang perumahan yang membuat sekuriti tertabrak. Di sini lah juga terjadi tembakan yang mengenai pengemudi ojol.
 
John Kei disangkakan melakukan pemufakatan jahat dan pembunuhan berencana terhadap saudaranya, Nus Kei. Hal itu dibuktikan adanya pesan perintah dari John Kei terhadap anak buahnya.
 
"Motifnya karena adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah, tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian mereka saling mengancam," ujar Nana.
 
Baca: Penyerangan yang Dilakukan John Kei Diduga Terkait Uang Tanah
 
Polisi menangkap John Kei dan 29 anak buahnya. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan itu, antara lain; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, tiga buah ketapel panah, dua buat stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah dekoder hikvision.
 
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan