Polisi menangkap John Kei (baju merah) dan anak buahnya terkait penganiayaan dan pembunuhan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Polisi menangkap John Kei (baju merah) dan anak buahnya terkait penganiayaan dan pembunuhan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Penyerangan yang Dilakukan John Kei Diduga Terkait Uang Tanah

Siti Yona Hukmana • 22 Juni 2020 17:22
Jakarta: Penyerangan yang dilakukan John Kei dan anak buahnya terhadap Nus Kei dilatarbelakangi masalah pribadi. Ini terkait pembagian uang hasil penjualan tanah Rumah Sakit Umum Darurat (RSUD) Ambon.
 
"Mungkin iya terkait di Kota Ambon (tanah RSUD Ambon), tetapi latar belakangnya, motivasi dia melakukan itu karena dia merasa dikhianati," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2020
 
Tubagus tak memerinci detail sengketa tanah tersebut. Begitu juga terkait kerugian John Kei yang membuat dia sakit hati.

"Masih kita dalami," ujar Tubagus.
 
Dia menuturkan kepolisian tak bakal mencapuri masalah tanah keduanya. Polisi memproses hukum John Kei terkait tindakan kekerasan yang dilakukan.
 
"Objek penyidikan kita kan tindakan kekerasannya," ucap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
 
John Kei bersama tujuh anak buahnya membuat keributan di rumah keluarga saudaranya, Nus Kei, di kawasan Kosambi, Jakarta Barat, Minggu, 21 Juni 2020 sekitar pukul 11.30 WIB. Akibat peristiwa itu satu orang berinisial ER meninggal dunia karena luka bacok di sekujur tubuh, satu orang lainnya mengalami putus pada empat jari tangan kanan. ER merupakan anak buah Nus Kei.
 
(Baca: Keributan di Green Lake City Akibat Konflik John Kei dan Nus Kei)
 
Setelah itu, John Kei beranjak bersama 15 anak buahnya menggunakan empat mobil ke rumah Nus Kei di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB. John Kei beserta belasan orang anak buahnya mengamuk dan melakukan perusakan saat mengetahui Nus Kei tak berada di rumah.
 
"Hanya ada anak dan istri, anak istri pun meninggalkan tempat. Mereka lalu merusak pintu, ruang tamu, kamar, dua mobil milik Nus Kei dan satu mobil milik tetangga atas nama Tomi," beber Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.  
 
Setelah merusak rumah Nus Kei, John Kei dan belasan anak buahnya merusak gerbang perumahan yang membuat sekuriti tertabrak. Kemudian, menembakkan timah panas sebanyak tujuh kali yang mengenai jempol kaki kanan pengemudi ojol.
 
John Kei dinilai melakukan pemufakatan jahat dan pembunuhan berencana terhadap Nus Kei. Hal itu dibuktikan dengan adanya pesan perintah dari John Kei terhadap anak buahnya.
 
"Motifnya karena adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah, tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian mereka saling mengancam," ujar Nana.
 
Polisi menangkap John Kei dan 29 anak buahnya. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan itu, antara lain; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, tiga buah ketapel panah, dua buat stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah dekoder hikvision.
 
Polisi kini tengah memburu tiga anak buah John Kei. Salah satu dari mereka membawa kabur barang bukti senjata api.  
 
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan