Jakarta: Mabes Polri mengekspos perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Korps Bhayangkara berembuk untuk menentukan jalannya penyidikan.
"Gelar perkara awal naik penyidikan untuk siapkan administrasi penyidikan dan menyusun rencana penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 18 September 2020.
Menurut dia, gelar perkara ini melibatkan tim gabungan Bareskrim Polri. Kegiatan ini juga dihadiri jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo mengatakan kebakaran Kejagung diduga mengandung unsur pidana. Hal itu diperoleh dari temuan di tempat kejadian perkara (TKP) oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan pemeriksaan 131 saksi.
Baca: Legislator Cium Upaya Sabotase dalam Kebakaran Gedung Kejagung
Listyo tengah mencari pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa yang menyebabkan kerugian hingga Rp1,12 triliun itu. Terduga pelaku bisa dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami sepakat tidak ragu siapa pun yang terlibat dan ini akan kita pertanggungjawabkan ke publik," tegas Listyo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 September 2020.
Jakarta: Mabes Polri mengekspos perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (
Kejagung), Jakarta Selatan. Korps Bhayangkara berembuk untuk menentukan jalannya penyidikan.
"Gelar perkara awal naik penyidikan untuk siapkan administrasi penyidikan dan menyusun rencana penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 18 September 2020.
Menurut dia, gelar perkara ini melibatkan tim gabungan Bareskrim Polri. Kegiatan ini juga dihadiri jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo mengatakan
kebakaran Kejagung diduga mengandung unsur pidana. Hal itu diperoleh dari temuan di tempat kejadian perkara (TKP) oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan pemeriksaan 131 saksi.
Baca:
Legislator Cium Upaya Sabotase dalam Kebakaran Gedung Kejagung
Listyo tengah mencari pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa yang menyebabkan kerugian hingga Rp1,12 triliun itu. Terduga pelaku bisa dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami sepakat tidak ragu siapa pun yang terlibat dan ini akan kita pertanggungjawabkan ke publik," tegas Listyo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)