"Benar, berdasarkan informasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, hari ini yang bersangkutan selesai menjalani pidananya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Minggu, 16 Februari 2020.
Rudi sedang menjalani cuti menjelang bebas. Setelah bebas, Rudi masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung sampai 16 Mei 2020.
KPK tak mau banyak komentar soal Rudi yang wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung. Menurut dia, ketentuan itu ada di pihak lapas.
"Narapidana menjadi wewenang sepenuhnya lapas," ujar Ali.
.jpg)
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Arga Sumantri
Rudi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Rudi terbukti menerima suap Rp10 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Rudi bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rudi terbukti menerima uang saat menjabat sebagai kepala SKK Migas dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong USD900 ribu dan SGD200 ribu. Uang tersebut diberikan kepada Rudi terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Rudi juga terbukti menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, USD522.500.
Rudi pun terbukti menerima USD50 ribu dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, menerima USD200 ribu dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser, serta menerima SGD600 ribu dari mantan Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko.
Rudi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli mobil Volvo seharga Rp1,6 miliar, membeli satu unit rumah Rp2 miliar, serta jam tangan Rolex Rp106 juta.
Atas putusan tersebut, Rudi tidak mengajukan banding dan menyatakan menerima hukuman tujuh tahun penjara tersebut dengan ikhlas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id