Rudi Rubiandini--MI/Rommy Pujianto
Rudi Rubiandini--MI/Rommy Pujianto

Menahan Tangis, Rudi Rubiandini Ikhlas Divonis 7 Tahun

Torie Natalova • 29 April 2014 14:35
medcom.id, Jakarta: Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menerima vonis tujuh tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara. Rudi terbukti menerima suap dengan total Rp10 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
 
Atas putusan tersebut, Rudi tidak mengajukan banding dan menyatakan menerima hukuman tujuh tahun penjara tersebut dengan ikhlas.
 
"Bismillahhirrohmannirohim dengan mengucap Innalillahi wa innailahirajiun saya terima putusan dengan tegar dan ikhlas. Insya Allah," ujar Rudi sembari menahan tangis di akhir sidang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Majelis hakim memutuskan Rudi bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Rudi terbukti menerima uang saat menjabat sebagai Kepala SKK Migas dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong sebesar USD 900ribu dan SGD 200rb. Uang tersebut diberikan kepada Rudi terkait pelaksanaan lelang terbatas minyk mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Rudi juga terbukti menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon sebesar USD522.500.
 
Rudi juga terbukti menerima uang USD 50ribu dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, menerima uang USD200 ribu dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser serta menerima uang dari mantan Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko SGD 600ribu
 
Rudi juga terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara membeli mobil volvo dengan total harga Rp 1,6 miliar, membeli satu unit rumah Rp2 miliar, serta jam tangan Rolex senilai Rp106 juta.
 
Adapun hal yang memberatkan Rudi adalah tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah dan hal-hal meringankan yakni terdakwa bersikap sopan, tidak pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan