Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan pidana multidoor atau pidana berlapis terhadap AZ, 44, pelaku perambahan dan perusakan lingkungan di kawasan Hutan Lindung (HL) Lubuk Besar, Bangka Tengah. AZ dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH), serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
"AZ akan disidangkan atas tindak pidana perusakan lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang perlindungan lingkungan hidup dan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan hutan, berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Kepala Penyidik Tindak Pidana Perambahan Hutan Gakkum KLHK Supartono dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu, 28 Juni 2020.
Dia mengatakan AZ disidik penyidik Direktorat Penegakan Hukum Pidana KLHK. Tersangka dan barang bukti terkait pertambangan ilegal kawasan hutan telah diserahkan kepada kejaksaan Agung dan Kejari Bangka Tengah pada 4 Juni 2020.
"Untuk itu kasus, Saudara AZ segera disidangkan," kata dia.
Supartono menjelaskan AZ dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. AZ diancam pidana penjara paling singkat delapan tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.
Baca: Hutan Rusak di Babel akan Beralih Fungsi Jadi Tambak
Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Harianto, mengatakan AZ juga disidik oleh penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatra terkait perusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan ilegal di kawasan HL Lubuk Besar. AZ dijerat Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Saudara AZ diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp3 miliar) dan paling banyak Rp10 miliar," jelas dia.
Harianto mengatakan tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan pada 25 Juni 2020. AZ segera menjalani persidangan.
Harianto berharap penindakan pidana berlapis ini memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan perusakan lingkungan, perusakan hutan, dan/atau pertambangan ilegal.
Di samping kedua undang-undang tersebut, pertambangan ilegal yang dilakukan AZ dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukum maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
KLHK berharap majelis hakim dapat menghukum pelaku seberat-beratnya. Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, mengatakan pihaknya juga masih mendalami pelaku lain dari kasus ini.
"Kami melihat bahwa Saudara AZ tidak bekerja sendirian. Pengenaan pidana berlapis, multidoor ini merupakan langkah bersejarah dalam penegakan hukum sumber daya alam di Indonesia. Pertama kali kami melakukan pidana berlapis dengan menggunakan lebih dari satu undang-undang," ujar dia.
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan pidana multidoor atau pidana berlapis terhadap AZ, 44, pelaku perambahan dan perusakan lingkungan di kawasan Hutan Lindung (HL) Lubuk Besar, Bangka Tengah. AZ dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH), serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
"AZ akan disidangkan atas tindak pidana perusakan lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang perlindungan lingkungan hidup dan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan hutan, berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Kepala Penyidik Tindak Pidana Perambahan Hutan Gakkum KLHK Supartono dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu, 28 Juni 2020.
Dia mengatakan AZ disidik penyidik Direktorat Penegakan Hukum Pidana KLHK. Tersangka dan barang bukti terkait pertambangan ilegal kawasan hutan telah diserahkan kepada kejaksaan Agung dan Kejari Bangka Tengah pada 4 Juni 2020.
"Untuk itu kasus, Saudara AZ segera disidangkan," kata dia.
Supartono menjelaskan AZ dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. AZ diancam pidana penjara paling singkat delapan tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.
Baca: Hutan Rusak di Babel akan Beralih Fungsi Jadi Tambak
Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Harianto, mengatakan AZ juga disidik oleh penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatra terkait perusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan ilegal di kawasan HL Lubuk Besar. AZ dijerat Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Saudara AZ diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp3 miliar) dan paling banyak Rp10 miliar," jelas dia.
Harianto mengatakan tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan pada 25 Juni 2020. AZ segera menjalani persidangan.
Harianto berharap penindakan pidana berlapis ini memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan perusakan lingkungan, perusakan hutan, dan/atau pertambangan ilegal.
Di samping kedua undang-undang tersebut, pertambangan ilegal yang dilakukan AZ dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukum maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
KLHK berharap majelis hakim dapat menghukum pelaku seberat-beratnya. Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, mengatakan pihaknya juga masih mendalami pelaku lain dari kasus ini.
"Kami melihat bahwa Saudara AZ tidak bekerja sendirian. Pengenaan pidana berlapis, multidoor ini merupakan langkah bersejarah dalam penegakan hukum sumber daya alam di Indonesia. Pertama kali kami melakukan pidana berlapis dengan menggunakan lebih dari satu undang-undang," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)