Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Kuda Laut Polri mengungkap 102 kasus penimbunan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM). Pengungkapan dilakukan dalam kurun waktu dua bulan sejak Januari 2020.
"Jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 135 orang," Kata Karopenmas Divisi Humas Polri Birgjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020.
Baca: Penyelundupan Ribuan Liter Solar Digagalkan
Dari 102 kasus tersebut, Argo hanya memaparkan kasus penyelundupan BBM. Dia menyebut kasus penyelundupan BBM tertinggi ditangani Polda Sumatra Selatan sebanyak 12 kasus dengan 19 tersangka.
Peringkat kedua yakni kasus yang ditangani Polda Bangka Belitung. Sebanyak 11 kasus dengan 11 tersangka, disusul Polda Sumatera Barat ada 10 kasus dengan total 17 tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita yakni sebanyak 209.685 liter solar. Selain itu ada 69.821 liter premium, 340.690 liter minyak mentah, dan 264,03 liter avtur.
"Para pelaku ini dikenakan Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana enam tahun dan denda sekitar Rp60 miliar," imbuh Argo.
Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk Satgas Kuda Laut. Satgas pimpinan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo itu bertugas mengawasi penyediaan dan pendistribusian BBM.
"Anggotanya Wakabaharkam dan Kakorbrimob sebagai bentuk keseriusan Polri mengawal pendistribusian BBM agar tepat sasaran," kata Idham di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2019.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Kuda Laut Polri mengungkap 102 kasus penimbunan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM). Pengungkapan dilakukan dalam kurun waktu dua bulan sejak Januari 2020.
"Jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 135 orang," Kata Karopenmas Divisi Humas Polri Birgjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020.
Baca:
Penyelundupan Ribuan Liter Solar Digagalkan
Dari 102 kasus tersebut, Argo hanya memaparkan kasus penyelundupan BBM. Dia menyebut kasus penyelundupan BBM tertinggi ditangani Polda Sumatra Selatan sebanyak 12 kasus dengan 19 tersangka.
Peringkat kedua yakni kasus yang ditangani Polda Bangka Belitung. Sebanyak 11 kasus dengan 11 tersangka, disusul Polda Sumatera Barat ada 10 kasus dengan total 17 tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita yakni sebanyak 209.685 liter solar. Selain itu ada 69.821 liter premium, 340.690 liter minyak mentah, dan 264,03 liter avtur.
"Para pelaku ini dikenakan Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana enam tahun dan denda sekitar Rp60 miliar," imbuh Argo.
Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk Satgas Kuda Laut. Satgas pimpinan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo itu bertugas mengawasi penyediaan dan pendistribusian BBM.
"Anggotanya Wakabaharkam dan Kakorbrimob sebagai bentuk keseriusan Polri mengawal pendistribusian BBM agar tepat sasaran," kata Idham di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)