Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaksa meralat pernyataan sebelumnya mengenai adanya dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Meski sempat percaya diri menyebut dua tersangka sudah ditetapkan, kini KPK menyatakan belum ada tersangka yang ditentukan dalam kasus ini.
“Dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya ini masih bersifat umum, belum ada tersangka di situ ya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 19 Desember 2024.
Pernyataan ini berbeda dengan yang sebelumnya disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan, pada Selasa 17 Desember 2024. Saat itu, Rudi menyebut ada dua tersangka dalam kasus ini yang telah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu.
Baca juga: Fakta-Fakta Terkini soal Tersangka Penyalahgunaan Dana CSR Bank Indonesia
“Oh, tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu menetapkan dua orang tersangka,” ungkapnya.
Namun, Tessa menjelaskan bahwa pernyataan Rudi diyakini salah paha. Hal ini kemungkinan besar disebabkan oleh kesalahan Rudi mengingat perkara lain yang sedang ditangani bersamaan.
“Kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Deputi, kemungkinan beliau salah melihat atau mengingat dengan perkara yang lain. Jadi, ada mix di situ sehingga disebut sudah ada tersangka,” ucap Tessa.
Ia juga menambahkan bahwa penerbitan sprindik (surat perintah penyidikan) umum tanpa menyebut nama tersangka adalah strategi yang digunakan dalam kasus ini.
“Itu adalah opsi yang bisa digunakan. Saat ini ada beberapa perkara yang memang menurut penyelidik, penyidik, maupun dari hasil diskusi dengan pimpinan, bisa menggunakan sprindik umum itu dengan alasan strategi maupun penanganan perkaranya,” jelas Tessa.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI ini sempat menjadi perhatian setelah KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia. Kasus ini semakin menjadi sorotan dengan pernyataan KPK yang berubah-ubah.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaksa meralat pernyataan sebelumnya mengenai adanya dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR)
Bank Indonesia (BI). Meski sempat percaya diri menyebut dua tersangka sudah ditetapkan, kini KPK menyatakan belum ada tersangka yang ditentukan dalam kasus ini.
“Dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya ini masih bersifat umum, belum ada tersangka di situ ya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 19 Desember 2024.
Pernyataan ini berbeda dengan yang sebelumnya disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan, pada Selasa 17 Desember 2024. Saat itu, Rudi menyebut ada dua tersangka dalam kasus ini yang telah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu.
Baca juga:
Fakta-Fakta Terkini soal Tersangka Penyalahgunaan Dana CSR Bank Indonesia
“Oh, tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu menetapkan dua orang tersangka,” ungkapnya.
Namun, Tessa menjelaskan bahwa pernyataan Rudi diyakini salah paha. Hal ini kemungkinan besar disebabkan oleh kesalahan Rudi mengingat perkara lain yang sedang ditangani bersamaan.
“Kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Deputi, kemungkinan beliau salah melihat atau mengingat dengan perkara yang lain. Jadi, ada mix di situ sehingga disebut sudah ada tersangka,” ucap Tessa.
Ia juga menambahkan bahwa penerbitan sprindik (surat perintah penyidikan) umum tanpa menyebut nama tersangka adalah strategi yang digunakan dalam kasus ini.
“Itu adalah opsi yang bisa digunakan. Saat ini ada beberapa perkara yang memang menurut penyelidik, penyidik, maupun dari hasil diskusi dengan pimpinan, bisa menggunakan sprindik umum itu dengan alasan strategi maupun penanganan perkaranya,” jelas Tessa.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI ini sempat menjadi perhatian setelah KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia. Kasus ini semakin menjadi sorotan dengan pernyataan KPK yang berubah-ubah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)