Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Berikut fakta-fakta terkini terkait penetapan tersangka dan perkembangan penyidikan:
1. Dua Tersangka Sudah Ditetapkan Beberapa Bulan Lalu
KPK mengonfirmasi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini sejak beberapa bulan lalu. Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
"Oh, tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 17 Desember 2024.
2. Identitas Tersangka Masih Dirahasiakan
Hingga kini, KPK belum mengungkap identitas kedua tersangka kepada publik. Ketika ditanya apakah salah satu tersangka berasal dari kalangan anggota DPR, Rudi memilih untuk tidak menjelaskan.
"Ada beberapa tersangka yang kita telah tempatkan. Dua orang tersangka. Sementara dua orang ya," ujar Rudi.
Baca juga: 4 Fakta Terkini Penggeledahan Kantor Bank Indonesia oleh KPK
3. Penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia
Usai menetapkan tersangka beberapa bulan terakhir, KPK diketahui melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia di Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin 16 Desember 2024. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR.
"Benar adanya kemarin pada tanggal 16 Desember 2024 kurang lebih pukul 19.00 WIB kami melakukan penggeledahan di seputaran kantor Bank Indonesia di Thamrin," jelas Rudi.
Beberapa ruangan yang digeledah termasuk ruang kerja Gubernur BI. Dari penggeledahan ini, sejumlah barang disita untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut.
"Ada beberapa yang kami peroleh, tentunya barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi," tambahnya.
4. Latar Belakang Dugaan Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial atau proyek publik. Namun, dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh pihak-pihak tertentu.
KPK menduga praktik ini melibatkan sejumlah pihak internal dan eksternal Bank Indonesia. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam penyalahgunaan dana CSR ini.
KPK menegaskan akan terus memproses hukum kasus ini hingga tuntas, termasuk mengumumkan identitas tersangka di waktu yang tepat.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR)
Bank Indonesia (BI). Berikut fakta-fakta terkini terkait penetapan tersangka dan perkembangan penyidikan:
1. Dua Tersangka Sudah Ditetapkan Beberapa Bulan Lalu
KPK mengonfirmasi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini sejak beberapa bulan lalu. Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
"Oh, tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 17 Desember 2024.
2. Identitas Tersangka Masih Dirahasiakan
Hingga kini, KPK belum mengungkap identitas kedua tersangka kepada publik. Ketika ditanya apakah salah satu tersangka berasal dari kalangan anggota DPR, Rudi memilih untuk tidak menjelaskan.
"Ada beberapa tersangka yang kita telah tempatkan. Dua orang tersangka. Sementara dua orang ya," ujar Rudi.
Baca juga:
4 Fakta Terkini Penggeledahan Kantor Bank Indonesia oleh KPK
3. Penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia
Usai menetapkan tersangka beberapa bulan terakhir, KPK diketahui melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia di Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin 16 Desember 2024. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR.
"Benar adanya kemarin pada tanggal 16 Desember 2024 kurang lebih pukul 19.00 WIB kami melakukan penggeledahan di seputaran kantor Bank Indonesia di Thamrin," jelas Rudi.
Beberapa ruangan yang digeledah termasuk ruang kerja Gubernur BI. Dari penggeledahan ini, sejumlah barang disita untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut.
"Ada beberapa yang kami peroleh, tentunya barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi," tambahnya.
4. Latar Belakang Dugaan Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial atau proyek publik. Namun, dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh pihak-pihak tertentu.
KPK menduga praktik ini melibatkan sejumlah pihak internal dan eksternal Bank Indonesia. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam penyalahgunaan dana CSR ini.
KPK menegaskan akan terus memproses hukum kasus ini hingga tuntas, termasuk mengumumkan identitas tersangka di waktu yang tepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)