medcom.id, Jakarta: Obat dan jamu ilegal yang diproduksi secara ilegal di Cakung, Jakarta Timur, sebagian diduga mengalir ke sejumlah rumah sakit di Jakarta. Penyelidikan tak bakal berhenti sampai diproses produksi.
"Saya perintahkan Dirkrimsus terus mengembangkan ke mana ujung pangkalnya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan di komplek pergudangan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (28/10/2016).
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengatakan, penyidik kini tengah menajamkan penyelidikan ke sejumlah rumah sakit, apakah itu rumah sakit swasta atau negeri, poliklinik, puskesmas, atau penjual obat di Jakarta dan sekitarnya, seperti di Pramuka.
Pabrik di pergunangan Cakung, masing-masing di Blok F 37, F 38, F 39, dan K 50, itu beroperasi sejak enam bulan silam. Pabrik memproduksi jutaan pil dan obat-obatan dengan aset Rp12,5 miliar. Pabrik beromzet Rp3 miliar pe bulan.
Pada kasus ini, seorang berinisial RS, 38, telah ditetapkan sebagai tersangka. RS sudah ditahan. RS terancam dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 197 dan 198 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Baca: Polisi Bongkar Pabrik Obat & Jamu Ilegal di Cakung
medcom.id, Jakarta: Obat dan jamu ilegal yang diproduksi secara ilegal di Cakung, Jakarta Timur, sebagian diduga mengalir ke sejumlah rumah sakit di Jakarta. Penyelidikan tak bakal berhenti sampai diproses produksi.
"Saya perintahkan Dirkrimsus terus mengembangkan ke mana ujung pangkalnya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan di komplek pergudangan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (28/10/2016).
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengatakan, penyidik kini tengah menajamkan penyelidikan ke sejumlah rumah sakit, apakah itu rumah sakit swasta atau negeri, poliklinik, puskesmas, atau penjual obat di Jakarta dan sekitarnya, seperti di Pramuka.
Pabrik di pergunangan Cakung, masing-masing di Blok F 37, F 38, F 39, dan K 50, itu beroperasi sejak enam bulan silam. Pabrik memproduksi jutaan pil dan obat-obatan dengan aset Rp12,5 miliar. Pabrik beromzet Rp3 miliar pe bulan.
Pada kasus ini, seorang berinisial RS, 38, telah ditetapkan sebagai tersangka. RS sudah ditahan. RS terancam dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 197 dan 198 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Baca:
Polisi Bongkar Pabrik Obat & Jamu Ilegal di Cakung Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)