Obat dan jamu ilegal. Foto: MTVN/Whisnu Mardiansyah
Obat dan jamu ilegal. Foto: MTVN/Whisnu Mardiansyah

Polisi Bongkar Pabrik Obat & Jamu Ilegal di Cakung

Whisnu Mardiansyah • 28 Oktober 2016 18:10
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar pabrik obat dan jamu ilegal di Pergudangan Cakung, Jakarta Timur. Pabrik ini beromzet miliaran rupiah per bulan.
 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah, lalu menyegel empat pabrik di Blok F 37, F 38, F 39, dan K 50, Selasa 25 Oktober. Polisi mengembangkan temuan di Cakung ke Komplek Pergudangan Green Sedayu Biz Park Blok GS 6 Nomor 118 dan 120 dan Blok GS 11 Nomor 15, Jakarta Timur.
 
Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan mengatakan, selain pabrik ilegal, bahan baku obat dan jamu diduga palsu.
"Ada empat gudang yang mengedarkan dan memproduksi kesedian farmasi berupa obat dan jamu," kata Iriawan di Kompleks Pergudangan Cakung, Jumat (28/10/2016).

Menurut Iriawan, pabrik obat dan jamu palsu ini sudah beroperasi enam bulan. Aset pabrik seluruhnya mencapai Rp12,5 miliar. Per bulan, pabrik ini menghasilkan uang Rp3 miliar.
 
Sementara waktu, polisi menetapkan satu orang berinisial RS, 38, sebagai tersangka. Ia sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Obat dan jamu palsu diduga sudah beredar di seluruh wilayah Indonesia.
 
RS terancam dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 197 dan 198 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan