medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap perlu mereformasi diri, guna mencegah potensi suap terhadap para hakim MK. Pembenahan di tubuh MK harus dilakukan secara menyeluruh, baik itu di hulu maupun di hilir.
"Di hulu, rekrutmen tidak boleh asal tunjuk, tapi harus transparan, partisipatif, akuntabel, dan objektif. Syarat jadi hakim MK itu tidak boleh sembarangan," ujar pakar hukum tata negara Refly Harun, saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (28/1/2017).
Pengawasan internal saja dinilai tidak cukup. MK harus rela diawasi pihak eksternal. Pengawasan eksternal tersebut bisa dilakukan oleh Komisi Yudisial atau lembaga lain yang netral. "Meskipun harus dipastikan bahwa pengawasan tersebut tidak mempengaruhi independensi hakim," ujarnya.
Baca: Patrialis Akbar: Demi Allah, Saya Betul-betul Dizalimi
Sebagai solusi sementara, Refly mengatakan, pemerintah bisa 'menghidupkan' Perppu Nomor 1 Tahun 2013. Perppu tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 diteken pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca: MK Jangan Menunggu Tamparan Ketiga
Perppu tersebut telah mengatur persyaratan hakim MK, penyempurnaan mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi. Sesuai Perppu, pengajuan calon hakim konstitusi dilakukan Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden didahului oleh proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan panel ahli.
"Isi Perppu sebenarnya sudah baik. Perppu itu misalnya mengatur seseorang tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun, sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi. Hanya sayang dibatalkan oleh MK. Pemerintah bisa hidupkan kembali Perppu atau memperbaiki isinya sebagai solusi sementara," tandasnya.
Seperti diberitakan, hakim MK Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menerima suap terkait uji materi UU Peternakan. Patrialis menyusul mantan Ketua MK Akil Mochtar yang berurusan dengan KPK. Keduanya merupakan mantan anggota DPR, sebelum dipilih menjadi hakim MK.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap perlu mereformasi diri, guna mencegah potensi suap terhadap para hakim MK. Pembenahan di tubuh MK harus dilakukan secara menyeluruh, baik itu di hulu maupun di hilir.
"Di hulu, rekrutmen tidak boleh asal tunjuk, tapi harus transparan, partisipatif, akuntabel, dan objektif. Syarat jadi hakim MK itu tidak boleh sembarangan," ujar pakar hukum tata negara Refly Harun, saat dihubungi
Media Indonesia, Sabtu (28/1/2017).
Pengawasan internal saja dinilai tidak cukup. MK harus rela diawasi pihak eksternal. Pengawasan eksternal tersebut bisa dilakukan oleh Komisi Yudisial atau lembaga lain yang netral.
"Meskipun harus dipastikan bahwa pengawasan tersebut tidak mempengaruhi independensi hakim," ujarnya.
Baca: Patrialis Akbar: Demi Allah, Saya Betul-betul Dizalimi
Sebagai solusi sementara, Refly mengatakan, pemerintah bisa 'menghidupkan' Perppu Nomor 1 Tahun 2013. Perppu tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 diteken pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca: MK Jangan Menunggu Tamparan Ketiga
Perppu tersebut telah mengatur persyaratan hakim MK, penyempurnaan mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi. Sesuai Perppu, pengajuan calon hakim konstitusi dilakukan Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden didahului oleh proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan panel ahli.
"Isi Perppu sebenarnya sudah baik. Perppu itu misalnya mengatur seseorang tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun, sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi. Hanya sayang dibatalkan oleh MK. Pemerintah bisa hidupkan kembali Perppu atau memperbaiki isinya sebagai solusi sementara," tandasnya.
Seperti diberitakan, hakim MK Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menerima suap terkait uji materi UU Peternakan. Patrialis menyusul mantan Ketua MK Akil Mochtar yang berurusan dengan KPK. Keduanya merupakan mantan anggota DPR, sebelum dipilih menjadi hakim MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)