Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di PN Jakpus, Rabu (12/10/2016). Foto: MI/Adam Dwi
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di PN Jakpus, Rabu (12/10/2016). Foto: MI/Adam Dwi

Jessica Menyangkal Dapat Fasilitas 'Mewah' di Tahanan

Achmad Zulfikar Fazli • 20 Oktober 2016 15:20
medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menyangkal tudingan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut dirinya mendapatkan keistimewaan dengan rumah tahanan 'mewah'. Jessica justru menyebut, ditahan di ruangan yang kurang layak.
 
Jessica mengklarifikasi gambar-gambar yang ditunjukkan jaksa dalam sidang replik, beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, gambar yang ditunjukan itu, bukanlah ruang tahanan melainkan ruang serbaguna yang juga dipakai tahanan lain untuk beribadah serta konseling dengan psikolog.
 
"Foto yang rumah tahanan mewah, ruangan itu adalah ruangan serbaguna yang dilakukan tananan lain untuk beribadah dan konseling," kata Jessica saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

(Baca juga: Kenapa Pembantu Jessica tidak Didatangkan di Sidang?)
 
Jessica mengaku kecewa dengan tudingan yang disampaikan jaksa. Dia mengaku tak habis pikir disebut mendapatkan keistimewaan dengan diberikan tahanan 'mewah'.
 
"Saya tidak paham kenapa JPU tega mengatakan ruang itu tempat saya ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Jessica.
 
Sebelumnya, kondisi penjara Jessica yang disampaikan jaksa dalam sidang replik awal pekan lalu jadi buah bibir. Sebab, jaksa menyebut sekaligus menampilkan sejumlah foto kondisi tahanan Jessica yang 'mewah'.
 
(Baca juga: Duplik Kuasa Hukum Jessica Fokus Penyebab Kematian Mirna)
 
Sidang kasus Mirna memasuki babak akhir. Sidang duplik hari ini jadi kesempatan terakhir tim kuasa hukum untuk meyakinkan hakim kalau kliennya tidak bersalah. Sidang duplik juga jadi sidang pamungkas, sebelum tiba hakim menjatuhkan vonis terhadap Jessica.
 
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan Jessica.
 
Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa telah menuntut rekan Mirna di Billyblue College itu hukuman 20 tahun penjara.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan