Terdakwa dugaan pembunuhan Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso (kiri), didampingi Ketua tim penasihat hukum Otto Hasibuan menjalani sidang ke-21 di PN Jakpus, Kamis (15/9/2016). Foto: MI/Panca Syurkani
Terdakwa dugaan pembunuhan Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso (kiri), didampingi Ketua tim penasihat hukum Otto Hasibuan menjalani sidang ke-21 di PN Jakpus, Kamis (15/9/2016). Foto: MI/Panca Syurkani

Duplik Kuasa Hukum Jessica Fokus Penyebab Kematian Mirna

Arga sumantri • 20 Oktober 2016 09:23
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Agenda sidang bakal mendengar tanggapan dari kubu terdakwa Jessica terhadap replik (duplik) Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Otto Hasibuan, pengacara Jessica, menyatakan pihaknya tetap fokus mengutarakan soal penyebab kematian Mirna. Otto dan tim bakal terus berupaya meyakinkan hakim kalau Mirna bukan meninggal karena sianida.
 
"Kalau ternyata tidak dilakukan autopsi ya tidak mungkin juga bisa ditentukan sebab kematian. Jadi kami akan tetap fokus di sana," kata Otto saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2016).

(Baca juga: Menanti Duplik Jessica soal Penjara Polda Metro Jaya)
 
Duplik tim kuasa hukum Jessica, kata Otto, juga bakal terus mendorong kesimpulan patologi. Kubu Jessica berpegangan tidak pernah ada kesimpulan patologi yang menyebutkan Mirna meninggal akibat sianida.
 
"Kalau umpamanya di dalam tubuhnya ternyata negatif, tidak ada sianida, tentu tidak bisa disimpulkan ada kematian karena pembunuhan kan," ujar Otto.
 
(Baca juga: Polda Metro Pastikan tak Ada Ruang Mewah untuk Jessica)
 
Sidang kasus Mirna memasuki babak akhir. Sidang duplik hari ini jadi kesempatan terakhir tim kuasa hukum Jessica untuk meyakinkan hakim kalau kliennya tidak bersalah. Sidang duplik juga jadi sidang pemungkas sebelum hakim menjatuhkan vonis terhadap Jessica.
 
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan Jessica.
 
(Baca juga: Tim Jessica Siapkan Dua Duplik)
 
Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa telah menuntut rekan Mirna di Billyblue College itu hukuman 20 tahun penjara.
 
 
 
(Baca juga: Pengacara Sebut Jaksa Simpulkan Jessica Bersalah Hanya Pakai Teori)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan