Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan mengajukan banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan tersebut mengganggu proses peradilan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
sebagai tergugat bisa mengajukan perlawanan atau banding terhadap putusan sela PTUN tersebut," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Sabtu, 25 Mei 2024.
Abdul mengatakan seharusnya PTUN tidak bisa menghentikan Dewas. Sebab, kewenangan PTUN itu hanya bisa menunda keberlakuan putusan PTUN yang menjadi objek sengketa.
Namun, Dewas sudah kadung mengikuti putusan tersebut. Maka itu, kata Abdul, Dewas bisa mengajukan banding atas putusan sela tersebut.
"Bandingnya ke PTUN oleh KPK sebagai indtitusi. Kalau dibandingkan putusan itu belum mempunyai kekuatan hukum mengikat, jadi bisa dilaksanakan isi putusan (etik) oleh KPK," jelas dia.
Dewas KPK dijadwalkan membacakan vonis terhadap Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran etik terkait penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM pada Selasa siang, 21 Mei 2024. Namun agenda tersebut terbentur putusan PTUN.
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas yaitu pembacaan vonis terhadap wakil ketua KPK itu.
Jakarta: Dewan Pengawas (
Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan mengajukan banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan tersebut mengganggu proses peradilan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua
KPK Nurul Ghufron.
sebagai tergugat bisa mengajukan perlawanan atau banding terhadap putusan sela PTUN tersebut," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Sabtu, 25 Mei 2024.
Abdul mengatakan seharusnya
PTUN tidak bisa menghentikan Dewas. Sebab, kewenangan PTUN itu hanya bisa menunda keberlakuan putusan PTUN yang menjadi objek sengketa.
Namun, Dewas sudah kadung mengikuti putusan tersebut. Maka itu, kata Abdul, Dewas bisa mengajukan banding atas putusan sela tersebut.
"Bandingnya ke PTUN oleh KPK sebagai indtitusi. Kalau dibandingkan putusan itu belum mempunyai kekuatan hukum mengikat, jadi bisa dilaksanakan isi putusan (etik) oleh KPK," jelas dia.
Dewas KPK dijadwalkan membacakan vonis terhadap Nurul Ghufron atas dugaan
pelanggaran etik terkait penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM pada Selasa siang, 21 Mei 2024. Namun agenda tersebut terbentur putusan PTUN.
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas yaitu pembacaan vonis terhadap wakil ketua KPK itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)