Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mencabut gugatan praperadilan terkait keabsahan penyitaan barang yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan tersebut.
“Hakim tunggal Ahmad Samuar, S.H., M.H. telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Djuyamto menjelaskan pencabutan praperadilan itu dilakukan dengan persidangan yang digelar hari ini. KPK tidak menghadiri persidangan gugatan tersebut.
“Bahwa permohonan pencabutan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum pemohon pada hakim yang memeriksa praperadilan tersebut,” ujar Djuyamto.
Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan barang oleh KPK. Indra dijerat kasus dugaan rasuah terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu, 19 Mei 2024.
Gugatan itu dilancarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Petitum permohonan ini belum bisa ditampilkan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menentukan jadwal sidang perdana gugatan tersebut. Peradilan pertama akan dimulai pada Senin, 27 Mei 2024.
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mencabut gugatan
praperadilan terkait keabsahan penyitaan barang yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan tersebut.
“Hakim tunggal Ahmad Samuar, S.H., M.H. telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Djuyamto menjelaskan pencabutan praperadilan itu dilakukan dengan persidangan yang digelar hari ini.
KPK tidak menghadiri persidangan gugatan tersebut.
“Bahwa permohonan pencabutan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum pemohon pada hakim yang memeriksa praperadilan tersebut,” ujar Djuyamto.
Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan barang oleh KPK. Indra dijerat kasus dugaan rasuah terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu, 19 Mei 2024.
Gugatan itu dilancarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Petitum permohonan ini belum bisa ditampilkan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menentukan jadwal sidang perdana gugatan tersebut. Peradilan pertama akan dimulai pada Senin, 27 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)