Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Masih Siapkan Materi Lain, KPK Belum Bisa Hadiri Praperadilan Sekjen DPR

Candra Yuri Nuralam • 27 Mei 2024 10:39
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terkait keabsahan penyitaan barang Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar hari ini, 27 Mei 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa hadir di sidang itu.
 
“Belum bisa hadir karena tim biro hukum masih menyiapkan materi sidang praperadilan lainnya lebih dahulu,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 27 Mei 2024.
 
Pihaknya butuh waktu untuk menyiapkan materi praperadilan Sekjen DPR Indra. Majelis diharap menganulir permintaan tersebut untuk kebutuhan proses persidangan.

“Sudah berkirim surat ke hakim untuk penundaan waktu sidang,” ujar Ali.
 
Baca: Tanggapi Praperadilan, KPK: Indra Iskandar Deklarasikan Diri Sebagai Tersangka

Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan barang yang dilakukan KPK. Dia terjerat kasus dugaan rasuah terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
 
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu, 19 Mei 2024.
 
Gugatan itu dilancarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Petitum permohonan ini belum bisa ditampilkan.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menentukan jadwal sidang perdana gugatan tersebut. Peradilan pertama akan dimulai pada Senin, 27 Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan