Jakarta: Polisi menangkap satu keluarga di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga mengelola bisnis judi online. Polisi mengungkap, mereka merekrut teman kuliah anaknya untuk dijadikan admin judi online.
"Di antara 18 orang yang sudah kita lakukan penindakan, mereka ini adalah teman dari anak atau pengelola. Ini dari rata-rata teman sekolah maupun teman kuliah dari pada anaknya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis, 6 Juni 2024.
Wira mengatakan mereka mendapat bayaran Rp2 juta-Rp6 juta sebagai admin judi online. Mereka bertugas melakukan promosi hingga melayani para pemain judi online.
"Selanjutnya masih terdapat 18 orang tersangka yang diduga sebagai admin yang mana para tersangka ini memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan," ujarnya.
Saat ini 18 orang admin tersebut sudah diamankan. Polisi juga menangkap satu keluarga berinisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44). Mereka merupakan pelaku utama yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola judi online tersebut.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online di empat Lokasi Daerah Bogor Jawa Barat. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya menangkap 23 tersangka dari empat lokasi.
“23 tersangka yang berhasil kami amankan 5 orang diantaranya sebagai pengelola dan 18 orang sebagai admin," kata Wira kepada wartawan, Kamis, 6 Juni 2024.
Jakarta:
Polisi menangkap satu keluarga di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga mengelola bisnis
judi online. Polisi mengungkap, mereka merekrut teman kuliah anaknya untuk dijadikan admin judi
online.
"Di antara 18 orang yang sudah kita lakukan penindakan, mereka ini adalah teman dari anak atau pengelola. Ini dari rata-rata teman sekolah maupun teman kuliah dari pada anaknya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis, 6 Juni 2024.
Wira mengatakan mereka mendapat bayaran Rp2 juta-Rp6 juta sebagai admin judi
online. Mereka bertugas melakukan promosi hingga melayani para pemain judi
online.
"Selanjutnya masih terdapat 18 orang tersangka yang diduga sebagai admin yang mana para tersangka ini memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian ataupun penjualan
chip dan melakukan pembukuan," ujarnya.
Saat ini 18 orang admin tersebut sudah diamankan. Polisi juga menangkap satu keluarga berinisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44). Mereka merupakan pelaku utama yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola judi
online tersebut.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi
online di empat Lokasi Daerah Bogor Jawa Barat. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya menangkap 23 tersangka dari empat lokasi.
“23 tersangka yang berhasil kami amankan 5 orang diantaranya sebagai pengelola dan 18 orang sebagai admin," kata Wira kepada wartawan, Kamis, 6 Juni 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)