Jakarta: Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online di empat Lokasi Daerah Bogor Jawa Barat. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya berhasil menangkap sebanyak 23 tersangka dari empat lokasi.
“23 tersangka yang berhasil kami amankan lima orang diantaranya sebagai pengelola dan 18 orang sebagai admin," kata Wira kepada wartawan, Kamis, 6 Juni 2024.
Wira menjelaskan bahwa modus tersangka dalam kasus perjudian online tersebut adalah membuat akun di empat aplikasi game yang terindikasi judi online. Selanjutnya para pelaku menyediakan jual-beli chip murah.
“Aplikasi yang digunakan tersangka untuk jual beli chip permainan judi online diantaranya Royal Domino, Higgs Domino, Royal Dream, Boss Domino dan Joker King," ujarnya.
Dalam praktiknya, mereka menjual 1 miliar chip seharga Rp65 ribu. Sedangkan untuk harga beli tentu lebih rendah. Selisih harga itulah yang menjadi sumber keuntungan para tersangka.
"Kemudian pemain membeli chip dari admin dengan harga 65.000 untuk mendapatkan chip sebesar satu miliar chip. Jadi satu miliar chip ya. Harganya 65.000 mendapatkan chip sebesar 1 miliar," ujarnya.
“Hasil dari jual beli chip ditransferkan ke berbagai rekening dan dibelikan kripto. Saat ini untuk rekening Bank, E-Wallet dan akun Kripto dari para admin jual beli chip tersebut sudah dilakukan pemblokiran," imbuhnya.
Diketahui, dalam bisnis yang sudah dijalankan selama dua tahun itu, mereka memiliki 18 orang admin yang ditempatkan di empat kantor berbeda, yakni di perumahan Green Kartika Cibinong, Kabupaten Bogor. Kemudian, di jalan Algo Raya, Kabupaten Cibinong.
Ada juga di yang ditempatkan di unit apartemen, yakni Tower B apartemen sentul tower di Babakan Madang, Kabupaten Bogor dan Tower Dila Apartemen Podomoro, Kelurahan Bojong, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Polisi pun berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 2,5 miliar hasil penjualan chip judi online, 45 handphone, 10 buku Tabungan, 3 unit komputer, 9 kartu ATM, 2 buah tablet, 3 unit laptop, 3 kuci apartemen dan 2 unit mobil.
Selanjutnya para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Jakarta: Subdit Jatanras Ditreskrimum
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan
judi online di empat Lokasi Daerah Bogor Jawa Barat. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya berhasil menangkap sebanyak 23 tersangka dari empat lokasi.
“23 tersangka yang berhasil kami amankan lima orang diantaranya sebagai pengelola dan 18 orang sebagai admin," kata Wira kepada wartawan, Kamis, 6 Juni 2024.
Wira menjelaskan bahwa modus tersangka dalam kasus perjudian
online tersebut adalah membuat akun di empat aplikasi
game yang terindikasi judi
online. Selanjutnya para pelaku menyediakan jual-beli
chip murah.
“Aplikasi yang digunakan tersangka untuk jual beli
chip permainan judi
online diantaranya Royal Domino, Higgs Domino, Royal Dream, Boss Domino dan Joker King," ujarnya.
Dalam praktiknya, mereka menjual 1 miliar
chip seharga Rp65 ribu. Sedangkan untuk harga beli tentu lebih rendah. Selisih harga itulah yang menjadi sumber keuntungan para tersangka.
"Kemudian pemain membeli
chip dari admin dengan harga 65.000 untuk mendapatkan
chip sebesar satu miliar
chip. Jadi satu miliar
chip ya. Harganya 65.000 mendapatkan
chip sebesar 1 miliar," ujarnya.
“Hasil dari jual beli
chip ditransferkan ke berbagai rekening dan dibelikan kripto. Saat ini untuk rekening Bank, E-Wallet dan akun Kripto dari para admin jual beli
chip tersebut sudah dilakukan pemblokiran," imbuhnya.
Diketahui, dalam bisnis yang sudah dijalankan selama dua tahun itu, mereka memiliki 18 orang admin yang ditempatkan di empat kantor berbeda, yakni di perumahan Green Kartika Cibinong, Kabupaten Bogor. Kemudian, di jalan Algo Raya, Kabupaten Cibinong.
Ada juga di yang ditempatkan di unit apartemen, yakni Tower B apartemen sentul tower di Babakan Madang, Kabupaten Bogor dan Tower Dila Apartemen Podomoro, Kelurahan Bojong, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Polisi pun berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 2,5 miliar hasil penjualan
chip judi
online, 45 handphone, 10 buku Tabungan, 3 unit komputer, 9 kartu ATM, 2 buah tablet, 3 unit laptop, 3 kuci apartemen dan 2 unit mobil.
Selanjutnya para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)