Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Medcom.id/Candra
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Medcom.id/Candra

KPK Sita 91 Kendaraan Eks Bupati Kutai Kartanegara, Ada Lamboghini dan McLaren

Candra Yuri Nuralam • 06 Juni 2024 13:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hampir seratus motor dan mobil mewah milik mantan Buapti Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Kendaraan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rita.
 
“Kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain. Ada 91. Termasuk motor,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juni 2024.
 
Lembaga Antirasuah juga menyita ratusan dokumen terkait dengan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita. Ali enggan memerinci jenis berkasnya.

“Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik,” ujar Ali.
 
Baca Juga: Eks Bupati Bupati Probolinggo Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp150,2 Miliar

Selain itu, penyidik menyita lima bidang tanah milik Rita di sejumlah lokasi yang luasnya ribuan meter. Sebanyak 30 jam mahal turut menjadi barang bukti.
 
“Terus ada barang-barang mewah yang terdiri dari 30 jam tangan berbagai merek. Ada Rolex, Richard Mile, Hublot, dan lain-lain. Banyak ada 30 jam tangan mewah,” ucap Ali.
 
Penyitaan itu dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara atas kasus gratifikasi dan pencucian uang yang diduga dilakukan Rita. KPK berharap majelis hakim nantinya memutuskan perampasan aset agar barang yang disita bisa dijual untuk negara.
 
KPK juga memastikan barang yang disita akan disimpan dengan baik selama proses hukum berjalan dengan baik. Sebagian ditaruh di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur.
 
“Saat ini mobil, motor dan barang lain sebagian besar dititipkan di Rupbasan KPK di Cawang dan di beberapa tempat lain di Samarinda Kalimantan Timur, dan juga masih dititipkan di beberapa pihak dalam rangka perawatannya tentu secara mekanisme hukum memang boleh dilakukan,” tutur Ali. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan