Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Eks Bupati Bupati Probolinggo Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp150,2 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 28 Mei 2024 22:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan dakwaan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Dia didakwa menerima suap dan gratifikasi ratusan miliar rupiah.
 
“Dari hasil analisis Tim Jaksa yang kemudian diuraikan dalam dakwaannya, penerimaan gratifikasi sebesar Rp150,2 miliar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.
 
Ali menyampaikan Puput juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilainya mencapai Rp106,1 miliar.

"Dan TPPU sebesar Rp106,1 miliar,” ungkap dia.
 
Baca juga: Bupati Nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK

Ali menyampaikan dakwaan tersebut diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. dakwaan Puput diserahkan oleh Jaksa KPK Handoko Alfiantoro ke pengadilan pada Senin, 27 Mei 2024. Ali enggan memerinci aset pencucian uang yang disangkakan ke matan bupati itu.
 
KPK memastikan ada bukti kuat untuk membuktikan tuduhan ini. Informasi lengkap tercatat dalam surat dakwaan.
 
“Jabaran lengkap tentang siapa saja pihak pemberi gratifikasi termasuk aset-aset yang dibelanjakan akan dibuka saat proses persidangan perdana berupa agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.
 
Jaksa KPK kini tinggal menunggu hari penentuan sidang. Peradilan akan dimulai dengan pembacaan dakwaan dari kubu penuntut umum.
 
“Tim jaksa masih menuggu penetapan hari sidang dari Panitera Muda Tipikor,” tutur Ali.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan