Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

PPATK: Nilai Transaksi Judi Online ke 20 Negara Capai Rp5 Triliun

Siti Yona Hukmana • 19 Juni 2024 08:23
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 20 negara menerima aliran dana judi online dari Indonesia. Nilainya mencapai Rp5 triliun.
 
"Di angka lima triliun rupiah lebih," kata Kepala Biro Humas PPATK, M. Natsir Kongah kepada Medcom.id, Rabu, 19 Juni 2024.
 
Natsir menyebut angka itu akumulasi dari lima tahun terakhir. Aliran dana itu bersumber dari 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online.

Namun, PPATK belum mau membeberkan nama-nama ke-20 negara tersebut. Mayoritas negara tersebut ada di Kawasan ASEAN.
 
Baca juga: Pakar: Satgas Harus Segera Usut Aliran Uang Judi Online

Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan sekitar 5.000 rekening terkait judi online telah diblokir pemerintah. Pemblokiran dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 
 
Pemblokiran ini akan ditindak lanjuti lebih jauh oleh Satgas Judi Online. Satgas yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini beroperasi mulai 14 Juni-31 Desember 2024.
 
Sementara itu, PPATK mencatat transaksi dari kegiatan judi online di Indonesia dari 2023- Maret 2024 mencapai Rp600 triliun. Tambahan nilai transaksi judi online dalam periode kuartal 1 atau Januari-Maret 2024 mencapai Rp100 triliun.
 
"Ya tahun ini aja, tiga bulan pertama atau Q1 (kuartal 1) sudah mencapai lebih dari Rp100 trilliun. Jadi kalau dijumlah dengan periode tahun-tahun sebelumnya sudah lebih dariRp 600 trilliun memang," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Juni 2024. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan