Jakarta: Indonesia sudah lama masuk kategori darurat judi online, bahkan pada akhir Desember 2022 sudah sangat meresahkan. Sehingga, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online harus segera mengusut aliran uang dalam kasus ini.
"Satgas ya harus segera. Tunggu apalagi," kata pakar hukum tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, saat dihubungi, Selasa, 18 Juni 2024.
Menurut dia, tidak cukup hanya berpikir bagaimana menghentikan akun atau server judi online, dan hanya bicara di tataran teknis, seperti modus judi online, menawarkan, mengiming-imingi dengan masyarakat menjadi sangat tertarik dan tergiur, serta ketagihan sampai harus memaksakan uangnya dengan pinjaman online.
"Dan jangan hanya berpikir cukup dengan patroli siber, kominfo dan ahli-ahli siber, tapi bagaimana menjerat bandarnya dengan cara menelusuri rekeningnya dengan TPPU," kata Yenti.
OJK sudah memblokir ribuan rekening terkait masalah ini. Seharusnya, kata dia, penegak hukum bisa langsung bertindak untuk menghentikan/membekukan rekening tersebut, serta mencari dan melacak aliran dana itu bermuara.
"PPATK dan perbankan juga harus melaksanakan kewajiban lapor (know your customers)," kata Yenti.
Menurut dia, seharusnya mudah menengarai rekening yang terlibat judi. Nominal transaksi pasti kecil-kecil dan berkali-kali, atau rekening yang baru aktif transaksi mendadak belakangan ini.
"Selain ada juga rekening nasabah lama dan bisa dilacak arahnya ke mana. OJK harus lebih tegas terhadap bank-bank yang lalai menjalankan KYC," kata Yenti.
Jakarta: Indonesia sudah lama masuk kategori darurat
judi online, bahkan pada akhir Desember 2022 sudah sangat meresahkan. Sehingga, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online harus segera mengusut aliran uang dalam kasus ini.
"Satgas ya harus segera. Tunggu apalagi," kata pakar hukum tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, saat dihubungi, Selasa, 18 Juni 2024.
Menurut dia, tidak cukup hanya berpikir bagaimana menghentikan akun atau server judi online, dan hanya bicara di tataran teknis, seperti modus judi online, menawarkan, mengiming-imingi dengan masyarakat menjadi sangat tertarik dan tergiur, serta ketagihan sampai harus memaksakan uangnya dengan pinjaman online.
"Dan jangan hanya berpikir cukup dengan patroli siber, kominfo dan ahli-ahli siber, tapi bagaimana menjerat bandarnya dengan cara menelusuri rekeningnya dengan TPPU," kata Yenti.
OJK sudah memblokir ribuan rekening terkait masalah ini. Seharusnya, kata dia,
penegak hukum bisa langsung bertindak untuk menghentikan/membekukan rekening tersebut, serta mencari dan melacak aliran dana itu bermuara.
"PPATK dan perbankan juga harus melaksanakan kewajiban lapor (
know your customers)," kata Yenti.
Menurut dia, seharusnya mudah menengarai rekening yang terlibat judi. Nominal transaksi pasti kecil-kecil dan berkali-kali, atau rekening yang baru aktif transaksi mendadak belakangan ini.
"Selain ada juga rekening nasabah lama dan bisa dilacak arahnya ke mana. OJK harus lebih tegas terhadap bank-bank yang lalai menjalankan KYC," kata Yenti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)