Jakarta: Polisi mengungkap isi ponsel milik Argiyan Arbirama, 20, pelaku pembunuhan mahasiswi yang berinisial KRA, 20, di Depok, Jawa Barat. Di dalam ponsel pelaku, polisi menemukan banyak video porno.
"Ditemukan fakta bahwa di dalam handphone milik pelaku banyak sekali tersimpan konten, termasuk video porno yang ini cukup banyak," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 22 Januari 2024.
Polisi belum bisa menyimpulkan keterkaitan video-video porno tersebut dengan kasus pembunuhan ini. Polisi terus mendalami keterkaitan video porno tersebut dengan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
"Terkait penemuan konten porno maupun video porno di handphone pelaku, apakah ada kaitannya dengan motivasi ataupun motif pelaku melakukan perbuatannya, ini masih akan dilakukan pendalaman," ujarnya.
Polisi menetapkan Argiyan sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi berinisial KRA di Sukmajaya, Depok. Argiyan terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya itu.
"Untuk tersangka kita jerat dengan pasal pembunuhan, yaitu sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan atau pasal perkosaan, Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin, 22 Januari 2024.
Wira belum bisa memastikan penyebab kematian korban. Pihaknya masih akan menunggu hasil visum, sekaligus untuk mengetahui terkait tindak pidana pemerkosaan Argiyan.
"Penyebab kematian korban nanti akan kami lihat dari hasil visum. Karena dari visum akan jelaskan penyebab kematian, termasuk pendalaman terhadap tindak pidana perkosaan itu sendiri," tuturnya.
Jakarta: Polisi mengungkap isi ponsel milik Argiyan Arbirama, 20, pelaku
pembunuhan mahasiswi yang berinisial KRA, 20, di Depok, Jawa Barat. Di dalam ponsel pelaku, polisi menemukan banyak video porno.
"Ditemukan fakta bahwa di dalam
handphone milik pelaku banyak sekali tersimpan konten, termasuk video porno yang ini cukup banyak," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di
Polda Metro Jaya, Senin, 22 Januari 2024.
Polisi belum bisa menyimpulkan keterkaitan video-video porno tersebut dengan kasus pembunuhan ini. Polisi terus mendalami keterkaitan video porno tersebut dengan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
"Terkait penemuan konten porno maupun video porno di handphone pelaku, apakah ada kaitannya dengan motivasi ataupun motif pelaku melakukan perbuatannya, ini masih akan dilakukan pendalaman," ujarnya.
Polisi menetapkan Argiyan sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi berinisial KRA di Sukmajaya, Depok. Argiyan terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya itu.
"Untuk tersangka kita jerat dengan pasal pembunuhan, yaitu sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan atau pasal perkosaan, Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin, 22 Januari 2024.
Wira belum bisa memastikan penyebab kematian korban. Pihaknya masih akan menunggu hasil visum, sekaligus untuk mengetahui terkait tindak pidana pemerkosaan Argiyan.
"Penyebab kematian korban nanti akan kami lihat dari hasil visum. Karena dari visum akan jelaskan penyebab kematian, termasuk pendalaman terhadap tindak pidana perkosaan itu sendiri," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)