Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat penanganan kasus buronan sekaligus mantan caleg dari PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang dilakukan Komisi Pembentasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah mempersilakan pengajuan protes melalui jalur hukum tersebut.
"Biar saja MAKI mempraperadilankan KPK. Biar seru, dan ada beritanya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Medcom.id, Jumat, 19 Januari 2024.
Alex menegaskan kasus Harun sampai saat ini belum disetop. KPK menyatakan siap memberikan keterangan jika dipanggil pengadilan nanti.
"Ya pastilah (akan memberikan penjelasan). Panggilan pengadilan harus kita hormati," ucap Alex.
MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku. Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
"Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia," ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, persidangan in absentia perlu dilakukan karena KPK tidak kunjung menangkap Harun setelah buron selama empat tahun. MAKI tidak mau kasus tersebut menjadi bahan penyanderaan di tahun politik.
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat penanganan kasus buronan sekaligus mantan caleg dari PDI Perjuangan (PDIP)
Harun Masiku yang dilakukan Komisi Pembentasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah mempersilakan pengajuan protes melalui jalur hukum tersebut.
"Biar saja MAKI mempraperadilankan KPK. Biar seru, dan ada beritanya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada
Medcom.id, Jumat, 19 Januari 2024.
Alex menegaskan kasus Harun sampai saat ini belum disetop. KPK menyatakan siap memberikan keterangan jika dipanggil pengadilan nanti.
"Ya pastilah (akan memberikan penjelasan). Panggilan pengadilan harus kita hormati," ucap Alex.
MAKI menggugat
KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku. Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
"Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan
KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia," ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, persidangan in absentia perlu dilakukan karena KPK tidak kunjung menangkap Harun setelah buron selama empat tahun. MAKI tidak mau kasus tersebut menjadi bahan penyanderaan di tahun politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)