Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo tidak sempurna. Akibatnya, pelaku dijerat bergantian layaknya pembangunan kasus.
“Kenapa ini kan OTT kok lambat? perlu kami jelaskan bahwa, tadi juga sudah dijelaskan sebetulnya oleh beliau bahwa OTT ini tidak sempurna OTT ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 204.
Asep menjelaskan pihaknya gagal menangkap semua pelaku dalam tindak pidana pemotongan dana ASN di Sidoarjo tersebut. Teranyar, Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penanganan kasus atas OTT itu juga dilakukan dengan model yang tidak biasa. Menurut Asep, konsep penangkapan biasanya menggunakan metode dalam ke pinggir, atau pelaku utama yang menyeret pihak lain.
“Sehingga model yang kita kembangkan atau cara yang kita kembangkan dalam melakukan penyidikan itu menggunakan cara dari luar ke dalam,” ujar Asep.
Penanganan kasus di Sidoarjo ini juga diakui KPK sangat lambat. Karena, penyidik harus mengumpulkan bukti lebih dahulu setelah penangkapan untuk mengembangkan perkara.
“Jadi, kita mengumpulkan dari luar dulu baru nyampe dalam. Berbeda ketika kita langsung bisa menangkap yang pokoknya, yang utamanya. Kita menggunakannya metodenya dari dalam ke luar atau seperti hal yang gelombang,” ucap Asep.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo tidak sempurna. Akibatnya, pelaku dijerat bergantian layaknya pembangunan kasus.
“Kenapa ini kan OTT kok lambat? perlu kami jelaskan bahwa, tadi juga sudah dijelaskan sebetulnya oleh beliau bahwa OTT ini tidak sempurna OTT ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 204.
Asep menjelaskan pihaknya gagal menangkap semua pelaku dalam tindak pidana pemotongan dana ASN di Sidoarjo tersebut. Teranyar, Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penanganan kasus atas OTT itu juga dilakukan dengan model yang tidak biasa. Menurut Asep, konsep penangkapan biasanya menggunakan metode dalam ke pinggir, atau pelaku utama yang menyeret pihak lain.
“Sehingga model yang kita kembangkan atau cara yang kita kembangkan dalam melakukan penyidikan itu menggunakan cara dari luar ke dalam,” ujar Asep.
Penanganan kasus di Sidoarjo ini juga diakui KPK sangat lambat. Karena, penyidik harus mengumpulkan bukti lebih dahulu setelah penangkapan untuk mengembangkan perkara.
“Jadi, kita mengumpulkan dari luar dulu baru nyampe dalam. Berbeda ketika kita langsung bisa menangkap yang pokoknya, yang utamanya. Kita menggunakannya metodenya dari dalam ke luar atau seperti hal yang gelombang,” ucap Asep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)