Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta Rusman Hadi mengatakan tak ada kerugian negara secara langsung dalam pengungkapan kasus ini. Pihaknya mencegah sebelum terjadi penyalahgunaan narkotika yang membuat negara mengeluarkan anggaran untuk merehabilitasi pengguna.
"Kemudian, kita juga mencegah kerugian-kerugian lainnya seperti kerugian semakin tidak efektifnya, semakin tidak produktifnya manusia karena mempergunakan narkotika. Jadi, kita melakukan pencegahan pengeluaran negara dan kita juga melakukan pencegahan terhadap kemungkinan efek eksternal yang sifatnya negatif," kata Rusman dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024.
Baca: Kotak Kado dari Belanda Berisi Ribuan Ekstasi Masuk Indonesia Lewat Pos |
Rusman menyebut dari Januari hingga 5 Mei 2024, pihaknya berhasil menghemat pengeluaran negara atas pencegahan penyelundupan 1 ton narkotika. Menurut dia, 1 ton barang haram itu bisa menyelamatkan sekitar 2 juta setengah jiwa warga Indonesia.
"Dan juga kita berhasil melakukan penghematan sebesar Rp3,9 triliun hanya dalam 5 bulan saja," tutur dia.
Dibandingkan tahun 2023, Bea Cukai mencegah sekitar 6 ton narkotika. Angka tersebut diklaim setara menyelamatkan pengeluaran negara sekitar Rp17 triliun dan menyelamatkan sekitar 14 juta orang Indonesia.
Bea Cukai, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan PT Pos Indonesia membongkar pengiriman 20 ribu pil ekstasi berkedok sparepart Honda dan bingkisan kado dari Belgia dan Belanda. Sebanyak enam tersangka ditangkap. Namun, satu orang selaku otak pengiriman barang haram ini yang berada di Iran masih diburu.
Para tersangka telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id